Pemerintah Pastikan Insentif Pusat Finansial Tak Ganggu Daya Saing KEK

- Pemerintah menegaskan insentif Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mengurangi daya saing maupun manfaat yang sudah diterima Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- PFII akan memanfaatkan ekosistem KEK untuk mempercepat implementasi, dengan lokasi prioritas di Bali, namun tetap memiliki program dan regulasi tersendiri.
- RUU PFII tengah dibahas bersama DPR untuk rampung pada Juli 2026, mencakup kemudahan investasi, perizinan, serta pembentukan Pengadilan PFII guna menjamin kepastian hukum.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memastikan insentif yang akan diberikan dalam Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mengganggu daya saing maupun mengurangi manfaat insentif yang selama ini dinikmati investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan memberikan insentif pajak kepada investor yang berinvestasi di kawasan PFII.
Saat ini, pemerintah berupaya menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia, salah satunya melalui PFII.
"Ini agak beda. Kalau ini PFII kan secara khusus, sedangkan KEK berbasis kawasan. Jadi bersinergi," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono di Jakarta, Senin (6/7).
Pemerintah menjelaskan, KEK telah memiliki paket insentif yang lengkap sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Fasilitas tersebut meliputi insentif perpajakan (tax holiday), kemudahan bea masuk dan bea keluar, hingga berbagai kemudahan bagi investor dan tenaga kerja asing.
PFII akan memanfaatkan ekosistem KEK untuk mempercepat implementasinya, sementara program dan regulasinya tetap berdiri sendiri.
"Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK memberikan waktu tiga bulan untuk penyusunan aturan PFII, maka yang paling cepat dan paling tepat adalah berada di kawasan KEK. Fisiknya di kawasan, tetapi programnya ada sendiri," katanya.
Ia sendiri menjelaskan, pemerintah saat ini masih mematangkan kajian mengenai lokasi PFII, dengan salah satu lokasi prioritas adalah di Bali.
“Bahkan kemarin hasil review awal kemarin sebaiknya posisi IFC [PFII] nanti di Bali juga ada, di dalam kawasan ekonomi khusus. Jadi saling melengkapi,” ujar Susiwijono.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Komisi XI DPR menargetkan bahwa RUU tersebut dapat rampung pada Juli 2026.
RUU PFII akan mengatur sejumlah kemudahan berusaha guna meningkatkan daya tarik investasi. Berbagai fasilitas tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta berbagai insentif yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
Dalam aspek kepastian hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
















