Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Satgas Bongkar Penipuan Snapboost, Modusnya Monetisasi Media Sosial

Satgas Bongkar Penipuan Snapboost, Modusnya Monetisasi Media Sosial
menggulir media sosial (unsplash.com/Berke Citak)
Intinya Sih
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan dan memblokir aplikasi serta URL Snapboost pada 28 Juli karena terindikasi penipuan berkedok monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn.
  • Snapboost menjanjikan penghasilan dari like dan share konten, bonus anggota, komisi rekrutmen, hingga hadiah kendaraan, tetapi peserta diwajibkan menyetor deposit terlebih dahulu.
  • Hasil penelusuran menemukan Snapboost tidak memiliki badan hukum, izin usaha, maupun status PSE; pelaku juga diduga rutin mengganti URL untuk menghindari pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha sekaligus memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) Snapboost, Selasa (28/7). Langkah ini diambil setelah Snapboost terindikasi melakukan tindakan penipuan berkedok monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn (C2E) yang berpotensi merugikan keuangan masyarakat.

Dalam praktiknya, Snapboost mengiming-imingi peserta dengan imbalan penghasilan melalui aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di platform Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, untuk bisa menjalankan berbagai tugas tersebut, peserta diwajibkan melakukan penyetoran dana deposit terlebih dahulu.

“Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait,” kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, melalui keterangan resmi yang dikutip Selasa (28/7).

Selain pendapatan harian, platform ini juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan penelusuran resmi Satgas PASTI, Snapboost terbukti tidak memiliki legalitas badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, platform aplikasi maupun situs web yang digunakannya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Guna mengelabui pengawasan, pelaku terindikasi secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan nama-nama baru. Meski berganti domain, pelaku tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama, sehingga diduga kuat saling berkaitan.

Atas temuan ini, Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas Snapboost segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan hukum.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat luas agar selalu bersikap kritis dan berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis dalam waktu singkat, terutama yang mensyaratkan penyetoran dana awal.

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More