Komdigi Batasi Usia Pengguna Media Sosial Mulai Maret 2026

Komdigi batasi usia pengguna media sosial melalui PP TUNAS yang efektif Maret 2026.
Platform wajib menerapkan verifikasi usia dan pengawasan bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Regulasi mengatur pengelompokan usia 3 hingga di bawah 18 tahun sebagai dasar desain layanan digital.
Jakarta, FORTUNE — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) batasi usia pengguna media sosial (medsos) mulai Maret 2026 seiring efektifnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia dan mekanisme perlindungan khusus bagi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2).
Kewajiban platform: verifikasi usia dan pengawasan
PP TUNAS mengatur bahwa Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang mengakses layanannya.
Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan, “Anak yang atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.”
Pasal 2 ayat (1) menegaskan, “Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi Anak yang mengakses Sistem Elektronik.”
Kewajiban tersebut diperinci dalam Pasal 2 ayat (4), di mana Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyediakan informasi batasan minimum usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta mekanisme pelaporan terhadap produk atau fitur yang melanggar hak anak.
Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Artinya, akses anak tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan.
Pengelompokan usia minimum pengguna media sosial
Ketentuan batas usia diatur dalam Pasal 20. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya.
Pasal 20 ayat (2) mengatur pengelompokan rentang usia paling rendah 3 tahun, yang terdiri dari: usia 3–5 tahun; 6–9 tahun; 10–12 tahun; 13–15 tahun; dan 16 hingga belum berusia 18 tahun.
Pengelompokan ini menjadi dasar bagi platform dalam merancang fitur, tingkat akses, serta sistem mitigasi risiko sesuai kategori usia.
Dalam penjelasan umum PP TUNAS disebutkan bahwa anak telah menjadi bagian dari pengguna berbagai produk digital, mulai dari medsos, gim, hingga layanan berbasis aplikasi.
Namun, penggunaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi, keselamatan, dan kesejahteraan anak, termasuk eksploitasi ekonomi dan penyalahgunaan data pribadi.
Respons industri dan dampak ekonomi digital
Kebijakan pembatasan usia sempat memunculkan kekhawatiran dari sebagian pelaku industri digital terkait potensi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyatakan telah mempelajari praktik global sebelum menetapkan regulasi ini.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegas Meutya.
Ia juga menyampaikan bahwa belum terdapat bukti signifikan mengenai dampak ekonomi dari kebijakan penundaan usia akses digital.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya.
Pemerintah menyebut kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah yurisdiksi, termasuk Australia dan kawasan Uni Eropa, yang memperkuat desain layanan berbasis usia (age-appropriate design).
Regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri saat ini berada pada tahap finalisasi internal setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Dasar hukum dan pengawasan
PP TUNAS merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 16A terkait pelindungan anak dan Pasal 168 mengenai sanksi administratif. Regulasi ini juga merujuk pada prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam implementasinya, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab menyelenggarakan sistem secara andal dan aman serta menerapkan tata kelola pelindungan anak sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Pemerintah menegaskan klasifikasi platform dan mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tutur Meutya.
Dengan pemberlakuan aturan ini pada Maret 2026, platform media sosial dan layanan digital lain diwajibkan menyesuaikan sistem mereka, termasuk dalam aspek verifikasi usia, pembatasan fitur, serta pengawasan terhadap pengguna anak.
FAQ seputar Komdigi batasi usia pengguna media sosial
| Kapan aturan pembatasan usia media sosial mulai berlaku? | PP TUNAS efektif mulai Maret 2026. |
| Siapa yang dikategorikan sebagai Anak dalam PP TUNAS? | Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. |
| Apa kewajiban platform digital? | Platform wajib menyediakan batas usia minimum, verifikasi usia, dan mekanisme pelaporan pelanggaran hak anak. |

















