KPPU Selidiki Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Periode Mudik Lebaran

KPPU memulai penyelidikan awal atas kenaikan harga tiket pesawat domestik menjelang mudik Lebaran untuk memastikan tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat di industri penerbangan.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 yang sebelumnya menjerat beberapa maskapai karena kesepakatan penetapan harga tiket.
KPPU mengimbau maskapai menjaga kewajaran harga selama periode Lebaran.
Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki kenaikan harga tiket pesawat domestik yang terus terjadi dalam dua tahun terakhir, terutama menjelang periode mudik Lebaran. Ini dilakukan demi memastikan tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat di industri penerbangan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan penyelidikan awal dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 yang berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif. Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” ujar Fanshurullah dalam keterangan resmi, Senin (9/3).
Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat. Maskapai yang terlibat antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari Airlines, serta PT Wings Abadi.
Salah satu amar putusan mewajibkan maskapai-maskapai tersebut untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha maupun harga tiket yang dibayar konsumen. Ketentuan ini berlaku selama dua tahun.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023.
Sejak saat itu, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut dalam periode September 2023 hingga September 2025. Dalam proses pengawasan, KPPU memanggil sejumlah pihak serta menerima berbagai dokumen dari maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU kemudian memutuskan membuka penyelidikan awal terhadap kebijakan penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik.
Selain itu, KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait hasil pengawasan tersebut.
Pemantauan KPPU terhadap harga tiket pesawat domestik menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Analisis terhadap sejumlah rute utama, seperti Jakarta–Surabaya, memperlihatkan bahwa harga tiket cenderung meningkat menjelang Lebaran seiring lonjakan permintaan perjalanan udara.
Menjelang arus mudik tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan agar menjaga kewajaran harga tiket dan tidak memanfaatkan tingginya permintaan untuk menetapkan harga secara berlebihan.
KPPU menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang merugikan konsumen, lembaga tersebut akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan tersebut, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat menghadirkan layanan transportasi udara yang lebih terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya pada masa mudik Lebaran yang menjadi momen mobilitas terbesar setiap tahunnya.

















