Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Diskon Tiket Pesawat Ekonomi, PPN Dipangkas Jadi 5 Persen Selama Juni-Juli

Ilustrasi Foto Pesawat (pexels.com/Tiago L BR)
Ilustrasi Foto Pesawat (pexels.com/Tiago L BR)
Intinya sih...
  • Pemerintah memberikan insentif PPN 6 persen untuk tiket pesawat ekonomi, dengan alokasi anggaran Rp430 miliar.
  • Insentif berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
  • Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat kelas ekonomi dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen selama periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan mendorong mobilitas masyarakat dan pariwisata domestik selama masa libur sekolah.

Melalui insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif normal 11 persen. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp430 miliar khusus untuk stimulus tiket pesawat ini.

Insentif PPN tersebut berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Periode pembelian tiket: 5 Juni – 31 Juli 2025

  • Periode penerbangan: 5 Juni – 31 Juli 2025

“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip Rabu (11/6).

Kebijakan diskon tiket pesawat ini adalah salah satu dari lima paket stimulus yang digulirkan pemerintah untuk periode libur sekolah, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025. Selain diskon transportasi, stimulus lainnya meliputi:

  • Diskon tarif tol

  • Penebalan bantuan sosial

  • Bantuan subsidi upah

  • Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Untuk sektor transportasi, pemerintah mengalokasikan total anggaran Rp0,94 triliun. Selain untuk pesawat, dana tersebut juga digunakan untuk memberikan diskon tarif kereta api sebesar 30 persen bagi 2,8 juta penumpang kelas ekonomi dan diskon angkutan laut hingga 50 persen untuk setengah juta penumpang.

Secara keseluruhan, pemerintah berharap stimulus ini mampu menggerakkan roda perekonomian, khususnya pada sektor pariwisata dan UMKM di berbagai daerah tujuan wisata.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us