Pengamat: Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Ancam Upaya Tekan Konsumsi

Jakarta, FORTUNE - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah layer dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok.
Kepala Center of Human dan Development (CHED), Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, menilai penambahan golongan baru justru berpotensi memperluas akses rokok murah dan mendorong peralihan konsumen ke produk berharga rendah, termasuk di kalangan anak dan remaja.
“Cukai sendiri kan sebenarnya itu instrumen pengendalian, artinya penambahan layer itu akan memperburuk,” ujarnya dalam diskusi publik, Jumat (27/2).
Ia mengingatkan, sejak 2007 hingga 2025 pemerintah telah menyederhanakan struktur tarif cukai. Karena itu, kebijakan penambahan layer dinilai bertolak belakang dengan upaya simplifikasi dan komitmen dalam RPJMN 2024-2029 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesehatan.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya melanjutkan penyederhanaan tarif agar cukai efektif menekan konsumsi, bukan sekadar penyesuaian teknis.
Terkait isu rokok ilegal, ia juga menegaskan bahwa penambahan layer bukanlah solusi yang tepat. Penanganan rokok ilegal seharusnya difokuskan pada penegakan hukum dan pengawasan distribusi, bukan pada penambahan kompleksitas struktur tarif.
“Indonesia butuh keberanian mengambil langkah tegas untuk penyederhanaan, bukan memperumit sistem. Kebijakan cukai harus berpihak pada kesehatan masyarakat, bukan sekadar pertimbangan jangka pendek,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendongkrak penerimaan cukai dan pajak. Namun demikian, kata Purbaya, kebijakan tersebut masih dibahas oleh Kemenkeu dan pihak terkait termasuk dengan DPR.
Struktur tarif CHT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/2024 saat ini terdiri dari delapan layer. Meski akan menambah lapisan tarif, Purbaya sebelumnya juga memastikan tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.
Sementera itu, pemerintah telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 1.242 kali dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 249 juta batang, naik hingga 295,9 persen pada 2026.
















