UU Keuangan Negara Bakal Direvisi, Ini Poin yang Akan Dibahas

- Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan revisi UU Keuangan Negara lewat omnibus law sebagai tindak lanjut dari UU 1/2025 dan UU 16/2025 yang mengatur Danantara serta posisi BUMN.
- Revisi akan membahas kepemilikan saham Menteri Keuangan di BUMN serta status dividen BUMN sebagai PNBP dalam APBN, seiring perubahan struktur kelembagaan keuangan negara.
- Misbakhun menegaskan revisi tidak mengubah batas defisit fiskal 3 persen, dengan target penyelesaian sebelum 2027 agar menjadi dasar hukum penyusunan APBN berikutnya.
Jakarta, FORTUNE – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan saat ini pemerintah dan DPR tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Keuangan Negara melalui skema omnibus law.
Misbakhun mengungkapkan, poin yang akan direvisi ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya UU 1/2025 dan UU 16/2025 atas pembentukan Danantara dan mengatur posisi organisasi BUMN. Menurutnya, kedua aturan ini telah membawa perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN dan keuangan negara.
Salah satu yang akan dibahas adalah kepemilikan saham Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Selain itu, posisi dividen BUMN yang tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari APBN juga akan dibahas.
“Danantara dibentuk, sehingga Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi diamanatkan oleh undang-undang,” kata Misbakhun saat ditemui usai Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Tahun di Jakarta, Senin (25/5).
Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga menampik revisi UU ini untuk mengubah angka defisit fiskal yang dipatok 3 persen. Isu ini menjadi pembicaraan masyarakat lantaran proyeksi lembaga rating global Fitch Rating yang menyebut defisit ini akan melebar.
Sebagai konteks, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp164,4 triliun atau setara 0,64 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada April 2026.
Ia menambahkan, revisi UU keuangan negara ini ditargetkan rampung sebelum 2027. Sebab, aturan ini akan menjadi salah satu dasar hukum dalam penyusunan APBN tahun depan.
Omnibus law keuangan negara ini juga menjadi salah satu agenda strategis legislasi tahun ini, terutama untuk memastikan sinkronisasi aturan fiskal, pengelolaan BUMN, hingga struktur penerimaan negara pasca perubahan kelembagaan nasional.


















