Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

8 Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day di DPR

8 Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day di DPR
ilustrasi demonstrasi (unsplash.com/@kslupski)
Intinya Sih
  • KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi May Day 1 Mei 2026 di depan DPR, membawa delapan tuntutan dengan dua isu baru dan enam tuntutan lama yang belum terealisasi.
  • Pemilihan lokasi DPR dilakukan karena perayaan di Monas dianggap terlalu seremonial, sementara buruh ingin menyoroti isu-isu penting yang belum dijalankan pemerintah.
  • Dua tuntutan baru mencakup penolakan potongan tarif ojek online 20 persen serta desakan ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menegaskan akan membawa delapan tuntutan dalam aksi Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Dua diantaranya merupakan isu baru, sementara enam lainnya merupakan tuntutan lama yang dinilai belum direalisasikan pemerintah.

“Ada 6 plus 2 atau 8 isu yang belum dijalankan, yaitu yang 6 belum dijalankan tapi sudah dijanjikan tahun lalu,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (17/4).

Pada tahun ini, massa buruh hanya akan menggelar aksi May Day pada 1 Mei 2026 di depan gedung DPR alih-alih melangsungkan unjuk rasa di Monumen Nasional (Monas) seperti tahun sebelumnya. Kemudian, massa buruh akan melangsungkan May Day Fiesta di Istora Senayan pada hari yang sama di siang hari. Pemilihan lokasi DPR dilakukan karena perayaan di Monas dianggap terlalu seremonial, sementara buruh ingin menyoroti isu-isu penting yang belum dijalankan pemerintah.

Adapun dua tuntutan baru yang diangkat tahun ini adalah:

Pertama, penolakan potongan tarif ojek online sebesar 20 persen, dengan usulan agar potongan maksimal ditetapkan hanya 10 persen guna menjaga pendapatan mitra pengemudi.

Kedua, Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190, yang mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Dengan demikian, total tuntutan yang diusung menjadi delapan poin. Enam tuntutan lama yang kembali diangkat meliputi:

Pertama, buruh menuntut pengesahan RUU Ketenagakerjaan. "Sampai hari ini belum ada pembahasan, bahkan Panja yang sudah dibentuk oleh DPR belum ada kerjanya. Draft dan naskah akademik tidak pernah disosialisasikan,” katanya.

Kedua, menolak sistem outsourcing dan upah murah. Ketiga, reformasi perpajakan, termasuk usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas komponen seperti THR dan jaminan sosial.

Keempat, menghentikan ancaman PHK yang dinilai berpotensi meningkat dalam beberapa bulan ke depan akibat tekanan ekonomi global dan lonjakan impor.

Kelima, mendesak percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang hingga kini belum rampung meski telah lama masuk agenda legislasi. Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More