Kemenkeu Bidik Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

DJPPR Kementerian Keuangan membidik dana Rp10 trilium melalui lelang delapan seri SBSN pada 6 Oktober 2026.
Delapan seri tersebut terdiri atas tiga SPNS dan lima PBS, dengan tenor terpanjang PBS038 hingga 15 Desember 2049.
Lelang digelar Bank Indonesia secara terbuka dengan metode multiple price, sementara penawaran wajib melalui Dealer Utama.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan membidik dana Rp10 trilium dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (6/10).
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026.
Mengutip pengumuman DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah menawarkan delapan seri SBSN dalam lelang kali ini. Instrumen tersebut terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).
Tiga seri SPNS yang ditawarkan yakni SPNS23112026 dengan jatuh tempo 23 November 2026, SPNS12042027 yang jatuh tempo 12 April 2027, serta SPNS07062027 dengan jatuh tempo 7 Juni 2027.
Sementara itu, lima seri PBS yang dilelang terdiri atas PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.
PBS030 memiliki jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan tingkat imbalan 5,875 persen. Selanjutnya, PBS040 yang jatuh tempo 15 November 2030 menawarkan imbalan 5,00%.
PBSG002 memiliki imbalan 5,625 persen dengan jatuh tempo 15 Oktober 2033, sedangkan PBS034 menawarkan imbalan 6,50 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2039.
Seri dengan tenor paling panjang adalah PBS038 yang akan jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan imbalan 6,875 persen.
Pemerintah juga menetapkan target maksimal yang dapat dimenangkan sebesar 200 persen dari target indikatif.
Lelang SBSN tersebut dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” demikian DJPPR dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/10).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Sebagai konteks, peserta lelang adalah Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, dan dealer utama. Dealer utama meliputi; PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT. Bank Permata, Tbk., PT. Bank Panin, Tbk., PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk., Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk., Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk., Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.




















