Purbaya Pastikan APBN Bukan Sumber Pendanaan Utama Pusat Finansial RI

- Pemerintah menegaskan APBN tidak menjadi sumber utama pendanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia, karena pembiayaan awal akan ditopang oleh investor dan Badan Pengelola Investasi Danantara.
- Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan APBN hanya digunakan sebagai bantalan sementara jika terjadi kekurangan dana operasional, seperti pembayaran gaji pada tahap awal PFII.
- DPR RI telah mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang sebagai dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional, dengan target operasional dimulai secepatnya pada tahun ini.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menjadi sumber utama pendanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pembiayaan awal proyek tersebut akan berasal dari investor dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan APBN hanya disiapkan sebagai bantalan (shock absorber) apabila terjadi kebutuhan pendanaan tertentu pada tahap awal operasional PFII.
“Enggak semuanya APBN. Nanti kan yang investornya akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana, cukup besar uangnya, bukan APBN,” kata Purbaya di konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, dikutip Rabu (22/7).
Menurutnya, penggunaan APBN hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya apabila
PFII mengalami kekurangan dana sementara untuk memenuhi kebutuhan operasional seperti pembayaran gaji.
“Tapi in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Ini special case,” katanya.
Purbaya juga mengatakan dukungan APBN kemungkinan tidak akan besar. Pasalnya, dana yang disiapkan Danantara dinilai lebih dari cukup untuk mendukung pembiayaan awal PFII.
Meski demikian, Purbaya tidak mengungkapkan besaran anggaran yang berpotensi disiapkan Danantara. Ia mengatakan penetapan nominal bukan menjadi kewenangannya.
“Angkanya clear berapa? Tapi bukan memang saya untuk mengeluarkan angka itu,” katanya.
Terkait implementasi PFII, Purbaya mengatakan pemerintah masih harus menyusun sejumlah aturan turunan, termasuk peraturan pelaksana.
Meski demikian, pemerintah menargetkan operasional PFII dapat dimulai secepat mungkin, dan ditargetkan pada tahun ini.
“Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena uncertainty-nya tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). Pengesahan ini dulakukan kurang dari tiga bulan sejak pembahasan awal RUU dimulai.
Undang-undang tentang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia, seperti yang diamanatkan dalam UU P2SK. Melalui PFII, Indonesia membangun ekosistem jasa keuangan yang menarik lembaga keuangan dan investor global sehingga semakin banyak aktivitas pembiayaan, investasi, dan transaksi keuangan internasional yang dilakukan dalam negeri.
PFII nantinya akan dipimpin oleh Gubernur PFII yang akan dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.















