Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Relaksasi SPT Badan Segera Usai, 13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Relaksasi SPT Badan Segera Usai, 13,4 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Ilustrasi penggunaan sistem perpajakan digital Coretax untuk mendukung pelayanan pajak berbasis teknologi. (pexels.com)
Intinya Sih
  • DJP mencatat 13,45 juta SPT tahunan telah dilaporkan hingga 28 Mei 2026, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.
  • Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa sanksi administratif sebagai bentuk relaksasi.
  • DJP juga melaporkan lebih dari 19 juta wajib pajak telah aktivasi akun Coretax dan terus menindak tegas penunggak pajak melalui pemblokiran rekening.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.454.021 Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) 2025 yang telah dilaporkan per tanggal 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan lalu, yakni 12.307.324 SPT dilaporkan per 28 April 2026.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang batas pelaporan wajib pajak Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebesar 10.945.113 OP Karyawan dan 1.498.213 OP Non Karyawan.

“Wajib pajak Badan tercatat 972.144 melaporkan dalam rupiah dan 1.609 Badan melaporkan dalam dolar AS. Sektor migas rupiah 17 SPT dan migas dolar 257 SPT,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (29/5).

Sementara itu, untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan pada 1 Agustus 2025, WP Badan melaporkan dalam rupiah sebesar 36.625 dan dolar AS sebanyak 43 WP.

Di samping itu, DJP juga memaparkan bahwa terdapat 19.468.429 jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.237.049 merupakan WP Orang Pribadi, 1.139.276 WP Badan, 91.871 WP Instansi Pemerintah, dan 233 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2026 hingga Februari 2026 tumbuh 30 persen. Sementara itu, penerimaan pajak pada Maret 2026 mencapai 20 persen. Realisasi penerimaan pajak Indonesia dari Januari hingga April 2026 tumbuh 18 persen.

Sementara itu, DJP secara aktif melakukan pemblokiran rekening pada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran. Tindakan pemblokiran merupakan tahap yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran hingga Penyampaian Surat Paksa.

Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Share Article
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More