Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026
ilustrasi faktur pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kontribusi PPN PMSE mencapai Rp39,94 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,03 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,88 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir April 2026 pemerintah telah menunjuk 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

“Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp39,94 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,27 triliun sepanjang 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga April 2026 tercatat sebesar Rp2,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp147,32 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp881,84 miliar.

Di sisi lain, pajak fintech telah menyumbang Rp4,88 triliun hingga April 2026. Penerimaan itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp477,43 miliar pada 2026.“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,79 triliun,” ujarnya.

Selain itu, DJP mencatat penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp5,18 triliun hingga April 2026. Nilai tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,11 triliun sepanjang 2026.

Inge menjelaskan, perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha.“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52 Triliun hingga April 2026

22 Mei 2026, 12:02 WIBFinance