Utang Pemerintah Nyaris Rp10.000 Triliun, Bikin Fiskal Makin Rapuh

Total utang pemerintah per Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen dari PDB, didominasi oleh SBN senilai Rp8.652,89 triliun dan pinjaman Rp1.267,52 triliun.
Pemerintah menilai posisi utang masih aman di bawah batas 60 persen PDB, namun ekonom memperingatkan risiko fiskal akibat beban bunga tinggi dan ketergantungan besar pada penerimaan pajak.
Pelemahan rupiah hingga Rp18.100 per dolar AS meningkatkan beban utang valas, sementara pembayaran bunga tahun 2026 mencapai Rp599,4 triliun atau hampir seperlima pendapatan negara.
Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan total utang pemerintah Indonesia per 31 Maret 2026 telah mencapai Rp9.920,42 triliun. Lonjakan ini mendongkrak rasio utang menjadi 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kendati otoritas memandang posisi ini masih terkendali karena berada di bawah ambang batas undang-undang, sejumlah ekonom memperingatkan adanya risiko fiskal yang kian rapuh akibat tekanan bunga utang dan depresiasi nilai tukar rupiah.
Struktur portofolio liabilitas negara per akhir kuartal I-2026 tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun dan sektor pinjaman yang mencapai Rp1.267,52 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kondisi pembiayaan ini masih berada dalam koridor aman lantaran belum menyentuh batas maksimal 60 persen dari PDB.
Pandangan optimistis pemerintah tersebut mendapat tanggapan kritis dari kalangan akademisi. Ekonom dan ahli kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan rasio nilai utang saat ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
Risiko pengetatan fiskal makin nyata karena struktur pendapatan APBN masih sangat bergantung pada ruang publik, yang 82,1 persen penerimaannya bersumber dari pajak masyarakat.
Kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Jumat (17/7), Achmad memaparkan indikator keamanan utang tidak bisa hanya bersandar pada nominal rasio makro semata.
“Keamanan utang juga ditentukan oleh beban bunga, kemampuan penerimaan negara, risiko nilai tukar, jadwal jatuh tempo, serta kualitas belanja yang dibiayainya. Rasio yang terlihat terkendali belum tentu berarti ruang fiskal rakyat tetap terlindungi,” kata Achmad.
Menurutnya, batasan toleransi 60 persen terhadap PDB yang termaktub dalam regulasi merupakan sebuah pagar hukum, bukan cerminan langsung dari kesehatan finansial negara.
“Menyebut utang aman hanya karena belum menyentuh batas tersebut sama seperti menyatakan kendaraan aman hanya karena belum menabrak pagar,” kata Achmad.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi urgensi alokasi dana pembiayaan. Utang dinilai memiliki dampak positif apabila diakumulasikan untuk membangun kapasitas ekonomi baru—seperti infrastruktur logistik yang efisien, peningkatan produktivitas pendidikan, serta investasi pencipta lapangan kerja.
Sebaliknya, ancaman fiskal akan membesar jika pinjaman justru tersedot untuk belanja rutin, proyek berimbal hasil rendah, program tanpa evaluasi, atau sekadar menutup inefisiensi anggaran.
Di sisi lain, faktor eksternal berupa fluktuasi moneter turut memperberat posisi kewajiban pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyoroti pergerakan nilai tukar rupiah yang berada pada teritori Rp18.100/US$. Pelemahan kurs ini secara otomatis menggelembungkan beban utang yang berdenominasi valuta asing (valas).
"Perlu disoroti justru bukan besarnya utang, melainkan nilai tukarnya. Meskipun jumlah utangnya tidak bertambah signifikan, nilai kewajiban dalam rupiah tetap naik akibat pelemahan kurs," ujar Yusuf.
Dia menilai laju pertumbuhan utang otoritas saat ini sebenarnya masih tergolong moderat dan belum mengarah pada ekspansi agresif. Namun, kombinasi antara tren kenaikan biaya bunga serta depresiasi nilai tukar menjadi jangkar berat bagi postur fiskal nasional.
Berdasarkan data performa anggaran hingga akhir Mei 2026, defisit APBN telah menyentuh Rp180,4 triliun, meskipun keseimbangan primer masih membukukan surplus Rp58,6 triliun. Sementara itu, realisasi pembiayaan anggaran telah melesat hingga Rp379,4 triliun atau setara 55,1 persen dari target tahunan.
Tantangan riil pemerintah saat ini bertumpu pada biaya imbal hasil jangka panjang. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan dana pembayaran bunga utang Rp599,4 triliun. Anggaran bunga tersebut bahkan telah menguras hampir seperlima dari keseluruhan target pendapatan negara yang dipatok Rp3.153,6 triliun.



















