Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Imbas Kredit Bodong di Jember, BNI Perketat Pengajuan KUR

Imbas Kredit Bodong di Jember, BNI Perketat Pengajuan KUR
Potrer kantor BNI Cabang Jember. Dok. BNI Jember.
Intinya Sih
  • BNI melaporkan kasus kredit bodong di cabang Jember ke aparat hukum, dengan eks kepala cabang MFH ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan 900 identitas petani senilai Rp41,48 miliar.
  • Perseroan menegaskan komitmen zero tolerance terhadap fraud dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai hukum serta tidak mencerminkan kebijakan resmi BNI.
  • BNI memperketat penyaluran KUR melalui verifikasi langsung ke petani, pembatasan radius KYC, digitalisasi proses kredit, serta monitoring dan audit berkala untuk menjaga kualitas pembiayaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan kasus kredit bodong yang terjadi di kantor cabang Jember, Jawa Timur bakalditangani berdasarkan laporan BNI kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, eks Kepala Cabang BNI Jember berinisial MFH, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunakan 900 identitas petani untuk pengajuan kredit fiktif berkedok penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Kerugian yang timbul dari aksi tersebut mencapai Rp41,48 miliar.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, dalam klarifikasinya mengungkapkan bahwa kasus tersebut dilaporkan sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

"BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," kata Okki dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (14/7).

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.

BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit seharusnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Guna mencegah terjadinya kasus serupa, BNI memperketat serangkaian tata kelola penyaluran KUR. Hal tersebut dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit.

BNI pun mulai menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA).

Dengan demikian bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.

Bank plat merah ini juga memperketat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai off-taker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.

"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," jelas Okki.

BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer atau KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.

Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.

"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.

Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perseroan juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan proses penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.

Share Article
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More