Ada SRUK, OJK-BEI Target 45 Pengguna Jasa Baru Bursa Karbon di 2026

- OJK menargetkan total 200 pengguna jasa bursa karbon pada akhir 2026, dengan tambahan 45 pengguna baru seiring beroperasinya Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
- SRUK resmi diluncurkan melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026 dan menggantikan SRN-PPI, menghadirkan integrasi langsung antara pencatatan dan perdagangan unit karbon berbasis teknologi blockchain.
- Kehadiran SRUK menambah empat proyek hijau dari Kementerian Kehutanan, sementara volume transaksi bursa karbon mencapai 1,98 juta tCO2e senilai Rp93,81 miliar hingga Juni 2026.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pengguna jasa bursa karbon atau IDX Carbon mencapai 200 pada akhir 2026, sejalan dengan pengoperasian Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan, untuk sekarang, bursa karbon telah memilki pengguna jasa terdaftar sejumlah 155. Artinya, tahun ini diharapkan akan ada 45 pengguna baru.
"Harapannya, masing-masing kementerian ataupun proyek-proyek hijau dari sektor swasta sudah mulai dapat melakukan proses verifikasi dan pencatatan karbonnya melalui SRUK. Nanti, karena terhubung langsung dengan sistem perdagangan IDX Carbon, tambahan unit karbon di SRUK dapat diperdagangkan di bursa karbon," jelas Hasan ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (13/7).
Peluncuran SRUK ditandai dengan perundangan POJK Nomor 10 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026. Sebagai konteks, peluncuran SRUK adalah bagian penerapan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. SRUK menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang sebelumnya dipakai. Dengan adanya SRUK, kini unit karbon yang diperdagangkan di bursa langsung terintegrasi dan tercatat di sana. Teknologi blockchain merupakan inti dari sistem baru itu. Pengembangannya dilakukan oleh OJK dan BEI.
Dari segi pemasok, kehadiran SRUK turut menambah 4 proyek hijau baru dari Kementerian Kehutanan. Ke depan, OJK akan memantau proyek-proyek potensial yang dapat menambah unit karbon yang bisa ditransaksikan di bursa karbon.
"Kami harap masing-masing kementerian yang saat ini sedang memproses persetujuan proyek-proyek baru dapat segera menambah pasokan unit karbon yang nantinya diperdagangkan di IDX Carbon," ujar Hasan.
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2026, volume transaksi bursa karbon tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
















