Anggota Kliring CCP PUVA KPEI Ada 11, Masih Ada 2 di Pipeline

- KPEI mencatat jumlah anggota kliring CCP PUVA meningkat menjadi 11, dengan dua calon tambahan yang masih dalam proses administratif hingga Juli 2026.
- KPEI tengah mengajukan pengakuan internasional ke ESMA, CFTC, Bank of England, dan Jepang untuk memperkuat posisi CCP PUVA di pasar global.
- KPEI memperluas layanan sebagai CCP dan tri-party agent Repo, mencatat transaksi Rp484 miliar pada semester I 2026 serta menargetkan peluncuran CCP untuk repo tahun depan.
Jakarta, FORTUNE - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) melaporkan masih ada 2 calon anggota kliring untuk produk Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) per Juli 2026.
Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, mengatakan, keduanya sedang menjalani proses administratif. Sebelumnya, pada 2025, member kliring untuk CCP PUVA baru berjumlah 8. Namun kini sudah bertambah menjadi 11.
Selain itu, terkait PUVA, KPEI pun sedang mengajukan pengakuan kepada sejumlah regulator internasional, yakni European Securities and Markets Authority (ESMA), Commodity Futures Trading Commission (CFTC) Amerika Serikat, Bank of England (BoE), hingga Jepang. "Statusnya sekarang kami sudah berkomunikasi dengan mereka semua. Apa yang mereka minta kami sudah berikan, tetapi masih dalam tahap assesment," ujar Anton di acara dengan pers, dikutip Senin (13/7).
Saat itu, proses itu sudah sampai pada fase komunikasi. Penilaiannya akan dilakukan terhadap kesiapan sistem, manajemen risiko, operasional, sampai dengan kesetaraan regulasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, pengakuan internasional akan menjadi salah satu faktor penting untuk mengembangkan CCP PUVA. Hal tersebut berpotensi meningkatkan partisipasi investor dan lembaga keuangan internasional.
"Semoga kami bisa capai dengan cepat. Sekarang statusnya masih dalam proses koordinasi," kata Anton.
KPEI sendiri sekarang memperluas peran menjadi layanan CCP, manajemen risiko, dan juga pengelolaan agunan lintas pasar. Sebelumnya, KPEI secara luas diketahui sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di luar CCP PUVA, KPEI juga berperan sebagai tri-party agent (TPA) Repo. Fasilitas itu memungkinkan KPEI bertindak sebagai pihak ketiga netral dalam transaksi repurchase agreement. Ini dapat digunakan untuk instrumen seperti saham dan surat berharga negara.
"Kami sudah punya program untuk menjangkau seluruh bank yang bukan primary dealer, kalau tidak salah ada 19. Nantinya, karena belum ada mandatory regulatory yang mewajibkan, kami harus kejar mereka masuk ke mekanisme TPA Repo," kata Anton.
Direktur Keanggotaan, Riset, dan Dukungan Bisnis KPEI, Ignatius Denny Wicaksono, mengatakan, saat ini terdapat 9 dealer yang menggunakan jasa TPA Repo KPEI. Per 2025, transaksi untuk TPA Repo mencapai Rp338 miliar. Sementara selama Januari-Juni 2026, transaksi telah berjumlah Rpp484 miliar.
Apa lagi target selanjutnya? "Target ke depannya di tahun depan rencananya juga ada CCP untuk repo," kata Denny. "Repo di SPPA itu sudah tinggi juga, sekitar Rp2 triliun-Rp4 triliun. Ini juga menjadi salah satu produk yang kami ingin live kan dalam waktu dekat."













