Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Perkut Keamanan, BRI Terapkan 3 Status Rekening Tabungan

Perkut Keamanan, BRI Terapkan 3 Status Rekening Tabungan
orang mengantri di Bank BRI (lowongancpnsbumn.com)
Intinya Sih
  • BRI menerapkan tiga status rekening—Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant—sebagai implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang berlaku efektif pada 10 Mei 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening serta menciptakan sistem perbankan yang lebih aman dan transparan.
  • Nasabah diimbau rutin bertransaksi dan memperbarui data pribadi agar rekening tetap aktif, sementara reaktivasi rekening Dormant hanya bisa dilakukan di kantor cabang BRI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerapkan status rekening tabungan dan giro menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang mulai berlaku efektif pada 10 Mei 2026.

Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan bahwa pengkategorian tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan, serta memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.

"BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah," ujar Hakim, Senin (13/7).

Nasabah diimbau melakukan transaksi secara berkala agar status rekening tetap aktif. Aktivitas tersebut meliputi transaksi dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk aplikasi BRImo.

Untuk rekening yang berstatus Tidak Aktif dapat diaktifkan kembali melalui aplikasi BRImo maupun kantor cabang BRI. Sedangkan rekening dengan status Dormant hanya dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku.

Hakim menambahkan, partisipasi aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman. Nasabah juga diimbau memperbarui data pribadi secara berkala, seperti alamat, alamat surat elektronik, nomor telepon, dan dokumen identitas.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kelancaran transaksi secara optimal," ujar Hakim.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More