Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP: 13,2 Wajib Pajak Lapor SPT dan 19 Juta Aktivasi Coretax

DJP: 13,2 Wajib Pajak Lapor SPT dan 19 Juta Aktivasi Coretax
Coretax adalah sistem yang baru saja di luncurkan oleh DJP
Intinya Sih
  • DJP mencatat 13,27 juta SPT Tahunan 2025 telah dilaporkan hingga 17 Mei 2026, meningkat dari bulan sebelumnya setelah perpanjangan tenggat pelaporan oleh Menteri Keuangan.
  • Sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, terdiri dari individu, badan usaha, instansi pemerintah, dan entitas PMSE.
  • Realisasi penerimaan pajak Indonesia tumbuh 18 persen pada Januari–April 2026, menunjukkan tren positif meski detail angka April belum dijabarkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mencatat hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB terdapat 13.279.936 Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) 2025 yang telah dilaporkan. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan lalu, yakni 11.226.740 SPT yang telah dilaporkan per pada 14 April 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT WP Orang Pribadi menjadi 30 April 2026. Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Mei 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 10.876.029 karyawan dan 1.471.305 non karyawan.

“Untuk wajib pajak Badan, tercatat 909.039 melaporkan dalam rupiah dan 1.518 Badan melaporkan dalam dolar AS, sektor migas rupiah 15 SPT, dan migas dolar AS sebanyak 226 SPT” ujar Inge dalam keterangan resminya, Senin (18/5).

Sementara itu, untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan pada 1 Agustus 2025, terdapat 30.764 laporan badan dalam rupiah dan 40 laporan badan dalam dolar AS.

Di samping itu, DJP juga menyatakan bahwa terdapat 19.253.115 jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.043.212 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.118.051 wajib pajak badan, 91.620 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya optimistis bahwa penerimaan pajak tahun ini masih akan tumbuh.

Berdasarkan data sementara, realisasi penerimaan pajak Indonesia dari Januari hingga April 2026 tumbuh sebesar 18 persen. Meski demikian, Bimo tidak menjabarkan berapa besaran penerimaan pajak pada April 2026.

Sebagai konteks, penerimaan pajak pada Januari 2026 hingga Februari 2026 yang mencapai 30 persen (yoy). Sementara itu, penerimaan pajak pada Maret 2026 mencapai 20 persen (yoy).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Related Articles

See More