Kejar Tunggakan Rp224,6 Miliar, DJP Bekukan Rekening 174 Wajib Pajak

- Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 174 wajib pajak dengan total tunggakan Rp224,6 miliar untuk mengamankan aset negara dan menegakkan kepastian hukum.
- Tindakan pemblokiran dilakukan setelah berbagai upaya persuasif gagal, termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- DJP menegaskan langkah ini sebagai bagian dari penagihan aktif berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 serta mengimbau wajib pajak segera melunasi utang agar terhindar sanksi lanjutan.
Jakarta, FORTUNE - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I secara serentak memblokir rekening 174 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak dengan total Rp224,60 miliar. Dalam keterangannya, tercatat sebanyak 275 rekening aktif diajukan untuk dibekukan guna mengamankan aset negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang Hidayat dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Nandang memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” katanya.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
















