Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp32,95 Miliar

Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Selamatkan Rp32,95 Miliar
Bea Cukai bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal. Dok Bea Cukai
Intinya Sih
  • Bea Cukai dan Pemprov Jawa Barat memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal senilai Rp65,18 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,95 miliar.
  • Pemusnahan dilakukan di Garut dan dilanjutkan ke fasilitas penghancuran di PT Mukti Mandiri Lestari, dengan metode pembakaran agar barang tidak bisa dimanfaatkan kembali.
  • Selama Januari–Mei 2026, Bea Cukai Jabar mencatat 1.594 penindakan rokok ilegal serta penyelesaian 28 perkara berbasis asas ultimum remedium yang menghasilkan penerimaan negara Rp1,1 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Bea Cukai bersama Pemprov Jawa Barat melakukan pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN), dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp32,95 miliar.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2025 sampai dengan Mei 2026. Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut, dan selanjutnya dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Dalam periode 1 Januari s.d. 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp72,93 miliar. Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga telah melakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran pidana cukai, yang sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga mencatatkan penyelesaian 28 perkara perkaran dengan asas ultimum remedium (UR), dan menghasilkan penerimaan negara senilai Rp1,1 miliar.

Ultimum remedium (UR) adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, termasuk bidang cukai. Jadi sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More