Kemenkeu Salurkan Rp16,05 Triliun Dana Desa hingga Juni 2026

- Kemenkeu menyalurkan dana desa reguler Rp16,05 triliun kepada 75.260 desa hingga 30 Juni 2026, melalui tahap I Rp11,36 triliun dan tahap II Rp4,69 triliun.
- Dana digunakan untuk BLT warga kurang mampu, layanan kesehatan dan pencegahan stunting, ketahanan pangan, infrastruktur padat karya, serta pengembangan desa digital.
- Pagu dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, turun dari Rp71 triliun tahun sebelumnya; Kemenkeu menegaskan penyaluran disertai monitoring dan pengendalian.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa reguler sebesar Rp16,05 triliun untuk 75.260 desa hingga 30 Juni 2026.
Dana Desa reguler tersebut telah disalurkan melalui dua tahap, yakni tahap I kepada 75.140 desa senilai Rp11,36 triliun dan tahap II kepada 45.229 desa sebesar Rp4,69 triliun.
“Dana ini dipakai untuk hal-hal yang langsung terasa manfaatnya di desa, mulai dari bantuan tunai untuk warga kurang mampu, layanan kesehatan dasar (termasuk cegah stunting), sampai bangun infrastruktur desa lewat program padat karya tunai,” tulis Kemenkeu dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).
Dana desa merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Kebijakan pengelolaan dana desa diarahkan pada peningkatkan kemandirian desa dan kualitas tata kelola melalui mekanisme penyaluran langsung dari rekening kas umum negaraRKUN ke rekening kas desa (RKD), pemberian insentif berbasis kinerja desa, serta penerapan sanksi bagi desa yang tidak optimal dalam penyerapan atau menyalahgunakan dana.
Selain itu, fokus penggunaan dana desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan termasuk pencegahan stunting, pembangunan berbasis padat karya, dan pengembangan desa digital.
Sebagai konteks, pagu dana desa tahun 2026 sendiri sebesar Rp60,57 triliun. Angka ini turun dari pagu sebesar Rp71 triliun pada tahun sebelumnya.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pelaksanaan tugas Kemenkeu tidak sebatas mengalokasikan anggaran. Jajaran Kemenkeu di daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring dan pengendalian sehingga anggaran yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi peran Kemenkeu bukan hanya bagi-bagi anggaran saaja. Tapi bagi, monitor, dan kendalikan. Jadi tugas kita penting dalam menjaga kredibilitas penyaluran anggaran,” kata Purbaya.




















