Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Menkeu Tetapkan 58,03% Dana Desa untuk Program Koperasi Merah Putih

Petani membawa pupuk UREA usai membelinya di Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Petani membawa pupuk UREA usai membelinya di Koperasi Merah Putih Desa Bentangan, Klaten. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Menteri Keuangan menetapkan 58,03% dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
  • Total pagu anggaran dana desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun, dengan Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP.
  • Dana desa diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan penanganan kemiskinan ekstrem, serta skema penyaluran dana dibedakan menjadi reguler dan untuk mendukung implementasi KDMP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan sebesar 58,03 persen dari total pagu dana desa untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 12 Februari 2026.

“Terhadap hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP,” berikut bunyi Pasal 15 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/2).

Menurut PMK tersebut, total pagu anggaran dana desa untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp60,57 triliun. Dari total dana tersebut, sebesar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP.

Sementara itu, sisa pagu sekitar Rp25 triliun dialokasikan menjadi pagu reguler, yang dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan desa.

Sebagai informasi tambahan, dalam beleid tersebut pasal 20, dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, salah satunya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan bantuan langsung tunai, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan Lembaga ekonimi desa lainnya, hingga dukungan implementasi KDMP. 

“Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2.

Skema penyaluran dana desa dibedakan menjadi dua yakni dana desa reguler, dan dana desa untuk mendukung implementasi KDMP. Penyaluran dana desa untuk KDMP disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Sebegai konteks, Presiden telah meresmikan 80.081 KDMP pada Juli 2025. KDMP diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian desa dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional berbasis ekonomi kerakyatan.

Koperasi Merah Putih akan didukung dengan infrastruktur pendukung seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek, kendaraan logistik, hingga fasilitas pinjaman super mikro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Tren Pariwisata 2026: Regenerative Hospitality Menjadi Standar Baru

18 Feb 2026, 13:44 WIBNews