Kasus Fidusia Bank Pollux, Ex Debitur Divonis 2 Tahun Penjara

- Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp30 juta kepada David Tjahjadi Gunawan atas pemalsuan dokumen jaminan fidusia Bank Pollux.
- Perkara bermula dari dua kredit senilai total Rp450 juta pada Maret 2024 dengan agunan dua BMW; pembayaran angsuran hanya berlangsung enam kali sebelum berhenti.
- Hakim menemukan keterangan menyesatkan, penggunaan identitas berbeda, dan BPKB agunan tidak sah. Putusan belum inkracht, sehingga para pihak masih dapat menempuh upaya hukum.
Jakarta, FORTUNE – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara pemalsuan dokumen jaminan fidusia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 28 Juli 2026. David dinyatakan terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta kepada terdakwa.
Perkara ini bermula pada Maret 2024 ketika David mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Pollux (Bank Pollux). Fasilitas tersebut terdiri atas Kredit Angsuran Berjangka senilai Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek sebesar Rp350 juta.
Untuk menjamin kedua fasilitas tersebut, David menyerahkan dua unit kendaraan BMW yang kemudian dibebani akta dan sertifikat jaminan fidusia.
Berdasarkan keterangan Bank Pollux dalam perkara tersebut, pembayaran angsuran hanya dilakukan sebanyak enam kali. Setelah itu, terdakwa disebut menghentikan pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai terdapat unsur kesengajaan dalam pemberian keterangan yang menyesatkan terkait perjanjian jaminan fidusia. Persidangan juga mengungkap persoalan penggunaan identitas berbeda ketika pengajuan kredit serta dokumen BPKB yang diserahkan sebagai agunan dan dinilai tidak sah.
Kuasa hukum Bank Pollux, Luhut Sagala, mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Semarang serta mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan.
“Langkah hukum yang ditempuh bank merupakan bagian dari upaya menjaga amanah nasabah, melindungi aset perusahaan, serta menjaga dana masyarakat dari praktik yang merugikan, kata Luhut, dalam keterangan pers, dikutip Senin (10/8).
Menurut Luhut, Bank Pollux akan tetap menggunakan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun nasabah.
Meski telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan demikian, para pihak masih dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain hukuman penjara, putusan juga mengatur kewajiban pembayaran denda Rp30 juta. Pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita untuk kemudian dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.





















