DJP Tunda Pemungutan PPh E-Commerce, Pajak Seller Batal Dipotong

- DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh platform e-commerce dari 1 Agustus menjadi 1 November 2026, untuk meringankan beban dan menjaga daya tahan UMKM.
- PPh yang sudah dipungut marketplace dari seller lokal sejak 1 Agustus 2026 wajib dikembalikan kepada pedagang, sesuai Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
- Empat marketplace—Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada—telah ditunjuk sebagai pemungut; idEA meminta kepastian kebijakan meski anggota telah menyiapkan sistem dan sosialisasi seller.
Jakarta, FORTUNE — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh platform e-commerce. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan PMK 37 Tahun 2025 tersebut kini diundur menjadi 1 November 2026.
Keputusan penundaan ini diumumkan DJP pada Rabu sore (5/8) demi menjaga daya tahan dan meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan penundaan skema pajak online ini dalam konferensi pers di Jakarta.
“Pajak [marketplace] mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/Pj.09/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Regulasi ini mengatur mekanisme pengembalian pajak bagi pedagang online (seller) lokal yang terlanjur dipungut sejak 1 Agustus 2026.
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” demikian bunyi resmi pengumuman DJP tersebut.
DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan pajak. Pemerintah hanya menggeser tenggat waktu pelaksanaannya.
Sejauh ini, terdapat empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat entitas tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Menanggapi penyesuaian jadwal ini, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah. Meski demikian, idEA menyoroti pentingnya kepastian arah kebijakan bagi kestabilan industri.
“idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif,” kata Ketua Umum idEA, Budi Primawan.
Budi menambahkan, empat marketplace anggota idEA sebenarnya telah melakukan persiapan teknis secara matang. Langkah persiapan mencakup penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi intensif kepada para seller agar implementasi awal berjalan sesuai ketentuan.




















