Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pembentukan Badan Khusus Migas Bakal di Bawah Presiden

2 min read
Pembentukan Badan Khusus Migas Bakal di Bawah Presiden
Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers seusai sidang paripurna DEN yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
  • Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Khusus Migas melalui revisi UU Migas, yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Pembentukan BUK Migas dibahas dalam rapat paripurna Dewan Energi Nasional pada 17 September 2026, sementara desain kelembagaannya akan dijelaskan saat pembahasan RUU bersama DPR.
  • BUK Migas diharapkan lebih fleksibel menangani perizinan lintas sektor dan negosiasi dengan kontraktor, termasuk skema cost recovery, tanpa menghapus kewenangan kementerian terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas bumi (migas) sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan lembaga baru tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil mengatakan pembentukan badan khusus migas tersebut dibahas dalam rapat paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) pada 17 September 2026.

“Hal yang tidak kalah penting adalah arahan Bapak Presiden kaitannya dengan rancangan undang-undang migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah kini akan mencari formulasi regulasi yang tepat untuk memperkuat kewenangan BUK, khususnya dalam hal perizinan.

“Saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden,” katanya.

Meski demikian, Bahlil belum menjelaskan bentuk kelembagaan BUK Migas secara terperinci, termasuk apakah badan tersebut nantinya akan memiliki struktur dan fungsi yang sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah tanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden,” ujar dia.

Bahlil mengatakan perincian mengenai desain kelembagaan tersebut akan disampaikan pemerintah setelah pembahasan RUU Migas berjalan bersama DPR.

“Setelah pembahasan undang-undang sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua daripada pembahasan undang-undang dari pemerintah akan menjelaskan seiring pembahasan undang-undang dengan DPR,” katanya.

Selain struktur kelembagaan, pemerintah menginginkan BUK Migas memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menangani kegiatan usaha hulu migas, terutama dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai sektor.

Bahlil mengatakan perizinan lintas sektor tidak boleh menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas nasional. Namun, penyederhanaan tersebut tetap akan dilakukan tanpa menghilangkan proses dan kewenangan kementerian terkait.

Dengan formulasi tersebut, pemerintah ingin memperkuat koordinasi antara badan khusus migas dengan kementerian yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Selain perizinan, BUK Migas juga diarahkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan kontraktor atau pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan usaha hulu migas.

Bahlil menyebut fleksibilitas tersebut dapat mencakup pembahasan mengenai skema cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya antara pemerintah dan badan usaha.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More