Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Tanggapi Keluhan Pengusaha, Menkeu Pastikan Restitusi Pajak Akan Cair

3 min read
Tanggapi Keluhan Pengusaha, Menkeu Pastikan Restitusi Pajak Akan Cair
Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dok Fortune Indonesia
  • Pemerintah menyatakan manajemen restitusi pajak dilakukan sesuai ketentuan dan hak pelaku usaha tetap diberikan.
  • Realisasi pengembalian kelebihan bayar pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun 36,97 persen dibandingkan setahun sebelumnya.
  • DJP menerapkan pemeriksaan lebih hati-hati bagi wajib pajak berisiko tinggi, sementara pengembalian tetap tersedia bagi yang memenuhi ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam restitusi pajak?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa saat ini manajemen pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merespons keluhan pengusaha yang meminta persoalan restitusi untuk segera diselesaikan.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak menjalankan manajemen restitusi tersebut setelah ketentuan, namun kepatuhan memang kita minta. Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9).

Suahasil memastikan bahwa pemerintah akan memberikan hak dari pelaku usaha. Ia mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait restitusi tersebut.

“Supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” katanya.

Realisasi Restitusi Turun

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,82 triliun, turun Rp112,47 triliun atau 36,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.

Penurunan terutama berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang turun dari Rp212,29 triliun pada 31 Agustus 2025 menjadi Rp134,32 triliun pada periode yang sama tahun ini.

Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) turun dari Rp90,99 triliun menjadi Rp55,79 triliun. Di sisi lain, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru meningkat dari Rp1,01 triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Bimo mengatakan bahwa penurunan restitusi tersebut disebabkan proses restitusi pajak kini dilakukan dengan lebih hati-hati atau prudent, terutama terhadap wajib pajak yang masuk dalam kategori berisiko tinggi berdasarkan matriks kepatuhan.

Meski demikian, restitusi melalui mekanisme pengembalian tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. DJP memastikan kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan sepanjang wajib pajak dapat membuktikan kelengkapan dokumen dan transaksi yang mendasari kelebihan pembayaran tersebut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta bahwa penyelesaian restitusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, karena hal tersebut berdampak pada operasional perusahaan.

Bimo juga membantah bahwa pemerintah melakukan menahan percairan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi seperti isu yang berkembang. Ia mengatakan bahwa restitusi pajak akan dilakukan secara selektif, terukur, dan terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh.

  1. Realisasi Restitusi Turun

    Default Image
    Default Image

    Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,82 triliun, turun Rp112,47 triliun atau 36,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.

    Penurunan terutama berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang turun dari Rp212,29 triliun pada 31 Agustus 2025 menjadi Rp134,32 triliun pada periode yang sama tahun ini.

    Sementara itu, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) turun dari Rp90,99 triliun menjadi Rp55,79 triliun. Di sisi lain, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru meningkat dari Rp1,01 triliun menjadi Rp1,71 triliun.

    Bimo mengatakan bahwa penurunan restitusi tersebut disebabkan proses restitusi pajak kini dilakukan dengan lebih hati-hati atau prudent, terutama terhadap wajib pajak yang masuk dalam kategori berisiko tinggi berdasarkan matriks kepatuhan.

    Meski demikian, restitusi melalui mekanisme pengembalian tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. DJP memastikan kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan sepanjang wajib pajak dapat membuktikan kelengkapan dokumen dan transaksi yang mendasari kelebihan pembayaran tersebut.

    Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta bahwa penyelesaian restitusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas, karena hal tersebut berdampak pada operasional perusahaan.

    Bimo juga membantah bahwa pemerintah melakukan menahan percairan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi seperti isu yang berkembang. Ia mengatakan bahwa restitusi pajak akan dilakukan secara selektif, terukur, dan terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More