DJPPR Beberkan Keunggulan SBN Dibanding Deposito, Kupon 7% Pajak 10%

- Kemenkeu menyebut SBN ritel lebih menarik dibanding deposito: kupon penerbitan sebelumnya mencapai 7% dengan pajak 10%, sementara deposito berbunga sekitar 2–3% dan dikenai pajak 20%.
- Pemerintah akan menawarkan sukuk ritel SR025 pada 21 Agustus hingga 16 September 2026, dengan pilihan tenor SR025T3 selama tiga tahun dan SR025T5 selama lima tahun.
- IPB University, Telkom University, dan Universitas Terbuka menempatkan dana abadi di sukuk negara untuk beasiswa, riset, serta kegiatan kemasyarakatan; Kemenkeu mendorong model ini dicontoh kampus lain.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel memiliki daya tarik dari sisi imbal hasil dan pajak dibandingkan deposito. Direktur Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan bahwa kupon ritel pada penerbitan sebelumnya mencapai 7 persen sementara pajak yang dikenakan sebesar 10 persen.
Sebagai pembanding, Deni mengatakan bahwa bunga deposito berada di kisaran 2-3 persen dengan pajak sebesar 20 persen. “Deposito mungkin bunganya atau kuponnya sekitar 2-3 persen pajaknya 20 persen, tapi kalau di instrumen SBN ritel kemarin terakhir bisa sampai 7 persen dan pajaknya hanya 10 persen, jadi tentu akan lebih menarik,” katanya dalam Seminar Manfaat Sukuk Negara secara daring, Senin (10/8).
Dalam paparannya, Deni juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah bersiap menawarkan seri surat berharga negara (SBN) jenis sukuk ritel (SR) seri SR025 yang akan berlangsung pada 21 Agustus hingga 16 September 2026 setelah berhasil meraup Rp40 triliun dari penerbitan ORI030 pada Juli lalu.
Terdapat dua pilihan tenor yakni SR025T3 dengan jangka waktu 3 tahun dan SR025T5 dengan jangka waktu 5 tahun.
Dalam seminar tersebut, Kemenkeu mencontohkan tiga perguruan tinggi, yakni IPB University, Telkom University, dan Universitas Terbuka, yang telah mengelola dana abadi dan menempatkannya pada sukuk negara. Hasil pengelolaan dana tersebut antara lain digunakan untuk beasiswa, riset, kegiatan kemasyarakatan, hingga kegiatan kemasyarakatan.
“Dan saya pikir ini tidak boleh hanya berhenti di tiga perguruan tinggi ini. Harus juga bisa berkembang menjadi salah satu pilot proyek, dicontoh bagi pekerja tinggi lainnya, agar bisa belajar bagaimana mengumpulkan dana abadi, terutama melalui wakaf uang, kemudian bagaimana memanfaatkannya melalui penempatan di sukuk negara dan kemudian bagaimana cara untuk menggunakannya,” katanya.




















