Pengadilan Batalkan Klaim Merek Arc’teryx oleh Perusahaan Tiongkok di Indonesia

- Pengadilan Niaga Jakarta membatalkan klaim merek Arc’teryx oleh perusahaan Tiongkok Perfect Supply Chain Co Limited karena dianggap dilakukan tanpa izin dan beritikad tidak baik.
- Gugatan diajukan oleh Amer Sports Canada Inc., pemilik sah merek Arc’teryx, setelah maraknya penjualan produk tanpa distribusi resmi di Bali dan Jakarta.
- DJKI menegaskan pentingnya pendaftaran merek asing di Indonesia sesuai prinsip teritorial dan first to file untuk mencegah sengketa hukum di masa depan.
Jakarta,FORTUNE – Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan pembatalan klaim merk dan logo Arc’teryx di Indonesia atas nama Perfect Supply Chain Co Limited yang diketahui merupakan perusahaan asal Tiongkok. Klaim ini disebut ilegal dan tidak mendapatkan izin dari Arc'teryx.
Gugatan tersebut awalnya dilayangkan oleh Amer Sports Canada Inc., sebagai pemilik sah merek Arc’teryx. Seperti diberitakan sebelumnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas maraknya penjualan barang Arc’teryx di Bali dan Jakarta tanpa izin distribusi resmi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx. Dengan demikian, Majelis Hakim juga menyatakan klaim dari perusahaan Tiongkok tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.
“Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” kata Cameron Clark, selaku Vice President of Legal, Arc’teryx melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/3).
Putusan gugatan pembatalan yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 ini, lanjut Clark, telah memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.
DJKI soroti pentingnya pendaftaran merek asing

Pihak Amer Sport berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.
Secara terpisah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Hermansyah Siregar, sempat menjelaskan pentingnya pelindungan merek asing di Indonesia.
“Kami menekankan bahwa prinsip pelindungan merek adalah teritorial dan first to file. Pemilik merek asing harus segera mendaftarkan mereknya di Indonesia jika ingin berusaha di sini,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menuturkan bahwa DJKI terus berupaya mengedukasi pemilik merek asing agar segera mendaftarkan mereknya di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.


















