Setahun Kasus Shopee, KPPU Nilai Dominasi Algoritma Belum Hilang

- KPPU menilai dominasi algoritma Shopee terhadap pilihan jasa pengiriman belum sepenuhnya hilang meski telah dilakukan revisi, dengan Shopee Express masih mendominasi transaksi penjual dan pembeli.
- Evaluasi bersama FEB Udayana menunjukkan intervensi KPPU membuka ruang persaingan lebih sehat dan memberi dampak ekonomi Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, serta industri logistik nasional.
- KPPU merekomendasikan pengawasan ketat terhadap biaya nonharga, kewajiban netralitas algoritma, evaluasi promosi gratis ongkir, serta pembentukan divisi ekonomi digital untuk memperkuat pengawasan platform.
Jakarta, FORTUNE – Setahun setelah PT Shopee International Indonesia mengubah algoritma pemilihan jasa pengiriman sebagai tindak lanjut perkara persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai dominasi algoritma platform terhadap pilihan konsumen belum sepenuhnya hilang.
Meski intervensi regulator berhasil membuka ruang persaingan lebih sehat dan menciptakan manfaat ekonomi, pengaruh Shopee Express (SPX) sebagai layanan logistik afiliasi Shopee masih sangat kuat.
Temuan tersebut terungkap dalam kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang disusun KPPU bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana.
Kajian dilakukan sekitar setahun setelah Shopee melaksanakan komitmen perubahan perilaku berupa revisi algoritma pemilihan jasa kurir.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan intervensi regulator memang telah menghasilkan perubahan positif terhadap iklim persaingan, tetapi transformasi pasar digital tidak dapat terjadi secara instan.
"Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir, namun kami menyadari bahwa perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan," kata Gopprera dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Kajian tersebut menemukan perubahan algoritma yang diterapkan Shopee masih bersifat parsial. Meski konsumen kini secara formal memiliki lebih banyak pilihan jasa pengiriman, SPX tetap mendominasi transaksi pada platform tersebut.
Dari sisi penjual, SPX masih menjadi pilihan pada 48,5 persen transaksi. Sementara dari sisi pembeli, pangsa pasarnya bahkan mencapai 61,5 persen.
Lebih jauh, KPPU menyatakan pengaruh algoritma platform terhadap keputusan konsumen masih sangat besar. Kajian menunjukkan probabilitas pembeli memilih jasa kurir J&T turun hingga 98,2 persen ketika transaksi dilakukan melalui Shopee. Ini menunjukkan preferensi pengguna masih sangat dipengaruhi mekanisme algoritma platform.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d tentang larangan diskriminasi dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan.
Dalam perkara tersebut, Shopee diduga mengatur algoritma platform agar secara sistematis lebih memprioritaskan Shopee Express ketimbang perusahaan logistik eksternal seperti JNE maupun J&T.
Alih-alih melanjutkan proses persidangan, Shopee saat itu memilih mengajukan komitmen perubahan perilaku melalui revisi algoritma pemilihan jasa kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Atas dasar komitmen tersebut, KPPU menghentikan pemeriksaan perkara dan kemudian melakukan evaluasi terhadap implementasinya.
Kajian yang melibatkan survei terhadap 400 responden—terdiri atas 200 penjual dan 200 pembeli—serta wawancara mendalam dengan asosiasi perusahaan kurir juga menemukan masih adanya hambatan struktural pada industri logistik digital.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan terbesar yang mampu beroperasi pada ekosistem Shopee.
Selain itu, asosiasi menilai program promosi gratis ongkos kirim masih membebankan sekitar 40 persen hingga 70 persen biaya kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung oleh platform. Praktik tersebut dinilai berpotensi menciptakan distorsi persaingan pada pasar jasa logistik.
Di sisi lain, KPPU menilai intervensi yang dilakukan tetap memberikan manfaat ekonomi yang signifikan. Kajian mengestimasi dampak ekonomi mencapai Rp1,477 triliun sepanjang setahun terakhir bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional.
Nilai tersebut terdiri atas surplus penjual sebesar Rp872 miliar yang berasal dari efisiensi biaya operasional, surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar melalui meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman dan berkurangnya risiko transaksi barang bernilai tinggi, serta pemulihan nilai pasar industri logistik sebesar Rp384 miliar akibat kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain memperketat pengawasan terhadap biaya nonharga seperti handling fee, mewajibkan netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, mengevaluasi praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi menjadi bentuk predatory pricing terselubung, hingga membentuk divisi ekonomi digital di lingkungan KPPU.
Menurut Gopprera, pengawasan terhadap platform digital akan terus diperkuat seiring meningkatnya peran data dan algoritma sebagai sumber kekuatan pasar.
"Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi," ujarnya.





















