Airlangga Ungkap Calon Gubernur PFII Akan Berasal dari Pemerintah

- Airlangga Hartarto menyebut calon Gubernur PFII sudah tersedia dari unsur pemerintah, tetapi nama, posisi, dan susunan pengurus baru diumumkan setelah kelembagaan rampung.
- Pemerintah masih mengkaji lokasi PFII, dengan Bali di sekitar bandara yang dikelola InJourney serta Jakarta sebagai opsi; kawasan Danareksa belum diputuskan.
- RUU PFII disiapkan untuk membangun ekosistem keuangan berstandar internasional melalui insentif investasi, kemudahan usaha, serta usulan Pengadilan PFII bagi sengketa komersial.
Jakarta, FORTUNE — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan kandidat Gubernur Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sudah ada dan berasal dari unsur pemerintah. Kendati demikian, penetapan resmi pejabat serta susunan pengurus lembaga keuangan internasional tersebut baru akan diumumkan setelah proses pembentukan kelembagaan selesai digodok.
"Calon [gubenurnya] sudah ada," kata Airlangga seusai Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).
Meski memastikan kandidat tersebut berasal dari internal pemerintahan, Airlangga belum bersedia membeberkan nama maupun posisi calon yang dimaksud. Ia juga belum memastikan apakah dirinya akan masuk dalam jajaran kepengurusan atau menduduki posisi Gubernur PFII tersebut.
Selain pematangan struktur organisasi, pemerintah tengah mempertimbangkan lokasi fisik penempatan PFII. Salah satu opsi wilayah yang dikaji adalah Bali, tepatnya di kawasan sekitar bandara yang dikelola oleh InJourney. Di samping Bali, Jakarta juga masuk dalam pertimbangan sebagai lokasi awal pengembangan pusat finansial tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penggunaan kawasan Danareksa sebagai titik lokasi di Jakarta, Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan.
"Sesudah terbentuk nanti baru dipastikan," ujarnya.
Pembentukan PFII sendiri merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah dan DPR telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII untuk merancang ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional guna menjaring investasi global.
Dalam RUU PFII, pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan berusaha dan insentif investasi jangka panjang, mencakup fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perizinan.
Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII secara khusus untuk menyelesaikan sengketa aktivitas usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional terkait.



















