Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Kini Punya Pusat Finansial Internasional

DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Kini Punya Pusat Finansial Internasional
Ketua DPR Puan Maharani. Dok Tangkapan Layar TVR Parlemen
Intinya Sih
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang, menandai langkah besar dalam pembentukan kawasan keuangan berstandar global.
  • Proses pembahasan hingga pengesahan UU PFII berlangsung cepat hanya 19 hari, dengan persetujuan bulat dari delapan fraksi DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
  • UU PFII mencakup pengaturan kelembagaan, kegiatan usaha, fasilitas pajak, serta dukungan pemerintah untuk menarik investasi asing dan memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Indonesia resmi memiliki landasan hukum untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7). Regulasi tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya pemerintah membentuk kawasan keuangan berstandar internasional guna menarik arus investasi global sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Haikal Hasan menyampaikan bahwa pembentukan PFII diharapkan menjadi langkah bersama untuk memperkokoh perekonomian nasional melalui optimalisasi investasi dan penguatan industri jasa keuangan.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja antara DPR dan pemerintah untuk mendengarkan penjelasan resmi atas rancangan beleid tersebut. Dengan demikian, proses penyusunan hingga pengesahan payung hukum PFII hanya berlangsung selama 19 hari.

"Selanjutnya kami meminta agar Rapat Paripurna DPR RI hari ini dapat memberikan persetujuannya terhadap RUU tentang PFII untuk disetujui menjadi undang-undang. Atas perhatian pimpinan dan seluruh anggota DPR RI dan seluruh hadirin yang hadir pada hari ini kami ucapkan terima kasih," kata Haikal dalam laporan pada rapat paripurna.

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut. Rapat paripurna yang dihadiri 291 anggota DPR dari delapan fraksi itu secara bulat menyetujui pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Puan dan disetujui seluruh peserta rapat.

Adapun pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang PFII meliputi:

  1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
  2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
  3. Kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
  4. Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
  5. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
  6. Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
  7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
  8. Fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
  9. Kekhususan pada PFII seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
  10. Ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.

Dengan disahkannya beleid tersebut, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki kerangka hukum khusus bagi penyelenggaraan pusat finansial internasional. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan turunan agar implementasi PFII dapat berjalan sesuai tujuan, mulai dari menarik investasi asing hingga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat jasa keuangan di kawasan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More