Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

DJP Pastikan Keterlibatan Babinsa Bukan Pemeriksa atau Pemungut Pajak

DJP Pastikan Keterlibatan Babinsa Bukan Pemeriksa atau Pemungut Pajak
Babinsa Kodim 0716/Demak, Serda Samsul Ma’arif (kedua kanan) berbincang dengan warga saat kegiatan sambang desa di wilayah Koramil 12/Mranggen, Demak, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025). (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya Sih
  • DJP menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa tidak berperan sebagai pemeriksa atau pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi kegiatan pengawasan di lapangan.
  • Surat Edaran terbaru DJP menyempurnakan tata cara pengawasan agar lebih seragam dan efektif, dengan fokus pada peningkatan kualitas data serta ketepatan pengawasan tanpa memperluas cakupan secara masif.
  • DJP kini memanfaatkan teknologi digital dan analisis data untuk pengawasan berbasis risiko, melalui kombinasi pengumpulan data lapangan dan non-lapangan guna mendorong kepatuhan wajib pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah bahwa bahwa Babinsa ikut memburu data pajak. DJP menegaskan, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur.

“Kehadiran mereka sebatan mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” demikian Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7).

Hal tersebut menurut DJP telah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yakni SE-11/2020 dan yang terbaru adalah SE-8/2026. Sementara itu, pengumpulan informasi di lapangan melalui kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun membangun jejaring informasi telah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.

“Fungsi pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan. Dalam rangka pengawasan kewilayahan, DJP dapat bekerja sama dengan instansi lain, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa,” katanya.

Sehingga, penerbitan surat edaran baru tersebut merupakan penyempurnaan agar tata cara pelaksanaan lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif.

Di sisi lain, DJP kini mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Basis data yang lebih baik memungkinkan DJP melakukan pengawasan secara proporsional, serta mendorong kepatuhan sukarela dengan tetap menghormati hak-hak wajib pajak.

Dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan, DJP mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah.

Kegiatan ini dilakukan melalui pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non lapangan. Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data non lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More