RUU Pusat Finansial Akan Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok

- Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat membawa RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke Sidang Paripurna pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.
- RUU PFII terdiri dari 10 bab dan 73 pasal, mengatur pembentukan wilayah khusus dengan kelembagaan independen berstandar internasional guna mendukung aktivitas keuangan dan investasi global.
- Aturan ini mencakup aspek kelembagaan, kegiatan usaha, penyelesaian sengketa, fasilitas perpajakan, serta dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor prioritas dan transformasi ekonomi nasional.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati rancangan undang-undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR yang akan diselenggarakan Selasa, 21 Juli 2026.
“Kami berharap apa yang telah kita putuskan dapat disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada pembicaraan tingkat dua untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII, Jakarta, Senin (20/7).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat panja dan menyepakati untuk membawa rancangan undang-undang ke tahap berikutnya.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I pada hari ini. Selanjutnya, atas keputusan yang telah diambil dalam Pembicaraan Tingkat I ini, Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Sidang Paripurna DPR RI," kata Menkeu.
RUU PFII sendiri merupakan pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan pengaturan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri.
Ketua Panja RUU PFII yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal mengatakan bahwa draf akhir telah disusun bersama tim perumus dan tim sinkronisasi, terdiri dalam 10 bab dan 73 pasal.
Panja PFII telah melakukan pembahasan melalui penyusunan daftar reinventarisasi masalah atau DIM dari fraksi-fraksi yang berjumlah 503 DIM, yang teridiri dari 367 DIM pada batang tubuh dan 136 DIM pada penjelasan.
“Sejumlah 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM pada penjelasan disetujui tetap, DIM perubahan redaksional terdiri dari 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM pada penjelasan. Adapun DIM perubahan substansi terdiri dari 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM pada penjelasan, sedangkan DIM penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM pada penjelasan, serta DIM dihapus sejumlah 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan,” ujar Hekal.
Melalui RUU tersebut, Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan mengenai pembentukan wilayah PFII yang memiliki kekhususan tertentu, didukung kelembagaan yang independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi global. Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan dan berbagai fasilitas khusus lainnya guna meningkatkan daya tarik investasi.
Kehadiran PFII diharapkan memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, mendorong ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta mempercepat transformasi industri nasional.
Berikut penjelasan draf RUU PFII

Bab I yang mengatur Ketentuan Umum mengenai definisi dan asas penyelenggaraan PFII (Pasal 1–2).
Bab II membahas Pembentukan, Kedudukan, dan Tujuan PFII yang terbagi dalam dua bagian, yakni pembentukan dan kedudukan serta tujuan penyelenggaraannya (Pasal 3–4).
Bab III memuat ketentuan Kegiatan Usaha yang mencakup sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya (Pasal 5–9).
Pada Bab IV dibahas mengenai Kelembagaan dalam enam bagian, meliputi materi umum pendelegasian kewenangan dari Presiden kepada Gubernur PFII dan pembentukan Dewan Pertimbangan PFII (Pasal 10–12); status, organ, serta tugas Dewan PFII (Pasal 13–17); tata kelola, modal, dan kepailitan LP PFI (Pasal 18–28); kelembagaan LP JK PFII (Pasal 29–32); akuntabilitas pelaporan kepada Presiden dan DPR RI (Pasal 33); hingga pengaturan lebih lanjut kelembagaan melalui Peraturan Presiden (Pasal 34).
Mekanisme penyelesaian sengketa diatur dalam Bab V melalui Lembaga Arbitrase PFII (Pasal 35–37)
Bab VI mengenai Pengadilan PFII yang terdiri atas enam bagian, meliputi status sebagai pengadilan khusus, kewenangan, susunan, wewenang ketua pengadilan, hukum acara, hingga alokasi anggaran dari LP PFII (Pasal 38–45).
Bab VII mengatur Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah bagi penyelenggaraan PFII (Pasal 46).
Bab VIII merincikan Fasilitas Perpajakan dan Fasilitas Khusus Lain dalam sembilan bagian, yang mencakup ketentuan umum perpajakan (Pasal 47–48), fasilitas Pajak Penghasilan (Pasal 49–55), PPN/PPnBM (Pasal 56–59), kepabeanan (Pasal 60), perlakuan pajak atas warisan (Pasal 61), pajak atas modal awal PFII (Pasal 62), hak dan kewajiban pelaporan administrasi (Pasal 63), sanksi perpajakan (Pasal 64), serta fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha dan tenaga ahli (Pasal 65).
Bab IX yang memuat Kekhususan PFII terkait penggunaan bahasa, hukum yang berlaku, valuta asing, dan transaksi keuangan (Pasal 66–70)
Bab X mengenai Ketentuan Penutup yang mengatur pengecualian peraturan perundang-undangan lain, amanat peraturan pelaksanaan, dan waktu keberlakuan undang-undang (Pasal 71–73).



















