Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP Blokir 84 Rekening Wajib Pajak dengan Total Tunggakan Rp330,66 M

DJP Blokir 84 Rekening Wajib Pajak dengan Total Tunggakan Rp330,66 M
ilustrasi pajak (pixabay.com/stevepb)
Intinya Sih
  • DJP memblokir 84 rekening wajib pajak di 15 bank dengan total tunggakan Rp330,66 miliar sebagai langkah penegakan hukum perpajakan di wilayah Banten.
  • Tindakan pemblokiran dilakukan setelah wajib pajak menerima Surat Teguran dan Surat Paksa namun tidak melunasi utang pajak hingga melewati jatuh tempo pembayaran.
  • Kewenangan dan tata cara pemblokiran diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 serta PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang penagihan pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memblokir 84 rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank secara serentak pada 18 hingga 22 Mei 2026. Ke-84 wajib pajak tersebut memiliki tunggakan sebesar Rp330,66 miliar.

Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 KPP di lingkungan kerja Kanwil DJP Banten. Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak.

“Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” demikian DJP dalam laman resminya, dikutip Jumat (29/3).

Sebelumnya, tindakan yang sama juga dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang melaksanakan tindakan pemblokiran serentak pada rekening Wajib Pajak tanggal 13 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan pada 60 rekening milik Wajib Pajak yang tersebar pada 17 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional dengan total tunggakan Rp1,07 triliun.

Langkah pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menghimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela dan tepat waktu guna mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.

Share Article
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More