Harga TBS Tak Membaik, Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit

Wamentan mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani di bawah harga ketentuan.
Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan serta melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti dengan sanksi administratif atau hukum.
Pemerintah menegaskan pembentukan PT DSI sebagai pengelola ekspor komoditas strategis tidak merugikan pelaku usaha.
Jakarta, FORTUNE — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengancam akan mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ancaman tersebut muncul setelah Kementerian Pertanian menemukan masih banyak PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS meski telah diberikan peringatan.
Langkah ini juga menjadi respons atas kekhawatiran pelaku industri menyusul rencana PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis Indonesia, termasuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Pemerintah menilai kekhawatiran tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menekan harga TBS di tingkat petani.
Sudaryono mengatakan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan di masing-masing daerah. Setelah dilakukan pengumuman dan rapat koordinasi beberapa hari lalu, 16 PKS telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian.
Namun, mayoritas pabrik lainnya dinilai masih belum mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami merespons keluhan petani sawit di seluruh Indonesia terkait turunnya harga pembelian TBS oleh PKS. Dari hasil identifikasi, masih banyak yang belum menyesuaikan harga sesuai ketentuan,” kata Sudaryono usai rapat koordinasi industri sawit yang disiarkan secara virtual, Jumat (29/5).
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kementan telah menggelar rapat lanjutan yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, eksportir, hingga perusahaan pengolahan atau refinery.
Dalam rapat tersebut, Kementan meminta pemerintah daerah lebih aktif melakukan pengawasan terhadap harga pembelian TBS di wilayah masing-masing. Kepala daerah juga diminta memastikan PKS membeli TBS sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta mengidentifikasi status PKS, termasuk jaringan afiliasi perusahaan yang terkait. Laporan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti.
Menurut Sudaryono, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha terhadap PKS yang terbukti melanggar aturan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, Kementan juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
“Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, kami akan menggandeng Satgas Pangan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono berupaya meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait rencana PT DSI yang akan mengelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Menurutnya, pembentukan DSI tidak akan merugikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara normal.
Ia menegaskan DSI akan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas ekspor secara transparan serta akuntabel, tanpa mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan komoditas tersebut.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan. Ini hanya perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode tersebut, kegiatan ekspor masih berjalan seperti biasa sambil menunggu aturan teknis disiapkan. Secara bertahap, pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan feronikel akan dialihkan ke DSI, dengan target implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Sudaryono menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Menurutnya, harga sawit dunia saat ini tidak mengalami penurunan, bahkan permintaan cenderung meningkat.
Karena itu, ia menilai masalah bukan berada di sisi pasar akhir, melainkan di rantai distribusi antara eksportir, refinery, PKS, dan petani.
“Ini sebenarnya good problem. Harga sawit di tingkat dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun. Artinya masalahnya ada di tengah rantai pasok, dan seharusnya bisa diselesaikan,” kata Sudaryono.
Kementan pun meminta pelaku usaha hilir, khususnya refinery dan eksportir, tetap melakukan transaksi sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengacu pada harga yang terbentuk melalui lelang KPBN.

















