Pemerintah Bidik Potensi Shadow Economy untuk Cegah Shortfall Pajak

- Pemerintah menargetkan perluasan basis pajak dengan menyasar ekonomi bayangan dan sektor informal melalui pemanfaatan data serta teknologi tanpa menaikkan tarif pajak.
- Langkah penguatan penerimaan juga dilakukan lewat digitalisasi kepabeanan, peningkatan audit, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal sambil menjaga iklim investasi.
- Realisasi penerimaan pajak semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun, namun proyeksi akhir tahun berpotensi shortfall Rp46,9 triliun dari target APBN meski lebih kecil dibanding 2025.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan strategi jangka menengah untuk memperkuat basis penerimaan negara dengan menyasar potensi baru seperti ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan (shadow economy). Langkah ini diharapkan menekan risiko terjadinya shortfall pajak tanpa harus menaikkan pajak.
“Pemerintah dalam jangka menengah mengarahkan strategi perpajakan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif, melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat bersama DPR, dikutip Rabu (15/7).
Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga memperkuat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut dilakukan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan kegiatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Meski memperketat pengawasan, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tetap diimbangi dengan upaya menjaga iklim investasi, mendorong ekspor, serta memfasilitasi kegiatan usaha agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
Sepanjang semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.035,7 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara itu, proyeksi penerimaan hingga akhir tahun masih menghadapi tantangan. Pendapatan dari sektor pajak diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8 persen dari total target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data tersebut, negara berpotensi mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sebesar Rp46,9 triliun dari target awal. Meski demikian, nilai shortfall tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah masih terus berupaya meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun sehingga pertumbuhan pajak dapat dipertahankan di kisaran 23 persen secara tahunan.

















