Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Agar Tak Jadi Tempat Cuci Uang, RUU PFII Dikebut Rampung 21 Juli

Agar Tak Jadi Tempat Cuci Uang, RUU PFII Dikebut Rampung 21 Juli
Ilustrasi DPR (Dok. Menpan RB)
Intinya Sih
  • Harris Turino menegaskan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dirancang untuk menarik investasi asing, bukan menjadi tempat praktik pencucian uang.
  • DPR menargetkan pembahasan RUU PFII rampung pada 21 Juli 2026, dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung terkait kewenangan pengadilan di kawasan tersebut.
  • Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada 400 DIM dalam pembahasan, dengan fokus saat ini pada 97 DIM substansi baru yang masih dibahas di tahap awal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia masih berjalan sesuai tahapan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino menegaskan bahwa kawasan PFII yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah tidak akan menjadi tempat praktik pencucian uang (money laundry).

Menurutnya, regulasi tersebut justru dirancang untuk menarik investasi dari luar negeri yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan nasional.

“Spirit yang kami jaga adalah menarik investor dari luar negeri. Dana yang masuk nantinya bisa digunakan untuk membangun Indonesia. Jadi bukan untuk tempat cuci uang atau segala macam, tidak ada arah ke sana,” kata Harris kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7).

Terkait proses pembahasan RUU PFI, Harris menyatakan DPR masih mengupayakan penyelesaiannya dapat rampung sesuai jadwal pada 21 Juli 2026.

“Semaksimal mungkin kita usahakan selesai,” ujarnya.

Harris juga menanggapi masukan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengusulkan agar pengadilan di kawasan PFII, tetap berada di bawah kewenangan MA.

Ia menjelaskan, DPR masih akan membahas lebih lanjut bersama seluruh fraksi dan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum mengambil keputusan final.

“Memang seperti itu, di bawah Mahkamah Agung. Nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing tim dan masing-masing fraksi. Itu juga termasuk usulan apakah perlu dibentuk dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.

Harris mengatakan bahwa beleid tersebut akan berfungsi sebagai lex specialis.

“Secara otomatis ketentuannya dapat menggantikan atau mengesampingkan aturan yang bersifat umum karena mengatur hal yang lebih khusus,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, terdapat 400 DIM dalam pembahasan RUU PFII. Dari jumlah tersebut, sebanyak 157 DIM merupakan DIM tetap yang telah disepakati, sementara 57 DIM merupakan perubahan redaksional.

“Total DIM itu kan ada 400, tapi DIM tetapnya kan banyak, 157. Kemudian perubahan redaksional ada sekitar 57,” katanya.

Edward mengatakan bahwa fokus pembahasan saat ini terdapat 97 DIM yang merupakan substansi-substansi baru.

“Tapi ini baru sampai dengan 20 DIM,” ujar Edward.

Harris Turino menjelaskan, pembahasan substansi masih berada pada pembahasan awal dan belum menyentuh aspek teknis.

“Baru awal-awal. Definisi segala macam, kemudian kewenangannya seperti apa,” ujarnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More