Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Lakukan Penyidikan, OJK Sita Aset Perkara Asuransi Prolife Rp114 Miliar

Lakukan Penyidikan, OJK Sita Aset Perkara Asuransi Prolife Rp114 Miliar
Lakukan Penyidikan, OJK Sita Aset  Perkara Asuransi Prolife/Dok OJK
Intinya Sih
Sisi Positif
  • OJK menyita aset senilai Rp114 miliar dan 485 barang bukti terkait dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, melibatkan mantan pemegang saham pengendali berinisial HS.

  • Penyitaan mencakup tanah, bangunan, deposito, dan saham korporasi hasil sinergi antarlembaga.

  • HS diduga mengabaikan perintah OJK untuk membayar ganti rugi Rp566,24 miliar hingga izin usaha perusahaan dicabut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat mengamankan aset senilai sekitar Rp114 miliar beserta 485 barang bukti terkait dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Penyitaan ini menyasar bekas pemegang saham pengendali perusahaan, yakni HS. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya otoritas memulihkan hak-hak finansial para korban yang tercederai.

Perkara hukum ini dipastikan segera memasuki penyerahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan tindakan hukum tersebut berjalan mulus berkat sinergi antarlembaga yang solid. Jika diperinci, kekayaan tersangka yang berhasil disita aparat meliputi sebelas bidang tanah dan bangunan di tiga kota besar—Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat—dengan taksiran nilai Rp20,9 miliar.

Pihak otoritas juga membekukan uang tunai berbentuk deposito atas nama pihak lain senilai Rp21,65 miliar, serta menyita kepemilikan saham korporasi senilai Rp72 miliar.

"Capaian ini menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik dan ini juga tentu atas sinergi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga," kata Friderica saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7).

Kemelut hukum yang menjerat HS bermula dari pembangkangan terhadap instruksi resmi pihak berwajib. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan tersangka ditengarai dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK.

Surat bernomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi Rp566,24 miliar. Kewajiban pembayaran ini dihitung berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Buntut dari pembangkangan dan kemerosotan kinerja tersebut, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada 2 November 2023.

Perusahaan asuransi ini dinilai telah gulung tikar akibat tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, serta kecukupan investasi. Mereka juga gagal mengeksekusi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Sebelum tindakan likuidasi tersebut diambil, OJK telah memberikan kelonggaran waktu memadai bagi manajemen untuk berbenah. Pihak otoritas bahkan sempat menyodorkan skema Policy Holder Buy Out (PBO).

Walhasil, upaya penyelamatan tersebut kandas di tengah jalan lantaran tidak mendapat restu dari seluruh pemegang polis, serta nihilnya suntikan modal baru dari pihak investor maupun pemegang saham.

OJK menegaskan tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Langkah represif ini diambil demi mengembalikan marwah serta integritas industri perasuransian nasional.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” kata Agus.

Atas perbuatan pidana tersebut, tersangka HS diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun serta denda finansial paling sedikit Rp15 miliar.

Ia disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada pelimpahan Tahap 1. Penyidik OJK kini tengah mematangkan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk menggelar penyerahan fisik tersangka beserta seluruh ratusan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More