OJK Usul Universal Banking Diterapkan di Pusat Finansial RI

- OJK mengusulkan penerapan konsep universal banking dalam RUU Pusat Finansial Internasional untuk menarik investasi global dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
- Konsep universal banking memungkinkan layanan keuangan terpadu atau one-stop service, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus izin terpisah untuk perbankan, asuransi, maupun pasar modal.
- OJK juga menekankan pentingnya pembatasan penghimpunan dana di luar wilayah PFI serta kepatuhan terhadap aturan APU PPT demi menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar konsep universal banking diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional (PFI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep tersbeut dapat meningkatkan daya tarik investasi dari PFII.
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFI sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Dian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (9/7).
Dian memandang, universal banking dinilai lebih efisien untuk diterapkan di PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).
Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor, seperti perbankan, asuransi, hingga pasar modal.
“Kalau konsep universal bank diterapkan, layanan jasa keuangan menjadi one stop service. Tidak perlu ada bank sendiri, perusahaan asuransi sendiri, pasar modal sendiri, dan sebagainya,” katanya.
Universal banking atau bank universal adalah bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi secara terpadu.
Bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, hingga layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Ia menjelaskan, konsep universal banking sejatinya telah menjadi bagian dari arah pengembangan sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), meski tidak dijabarkan secara eksplisit.
Selain mengusulkan konsep universal banking, OJK juga menilai pengembangan PFI perlu mencakup layanan wealth management, family office, pembiayaan berkelanjutan, infrastruktur pasar keuangan, serta inovasi keuangan digital.
Di sisi lain, OJK mengusulkan agar PFU dilarang menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di luar wilayah PFI yang berada di Indonesia. Usulan tersebut mengacu pada praktik yang diterapkan di Dubai International Financial Centre.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi PFI sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, OJK menekankan seluruh aktivitas di kawasan PFI harus tetap tunduk pada rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT) guna menjaga integritas sistem keuangan serta memenuhi komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).















