Putusan MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Bisa Sekaligus, OJK Sesuaikan Regulasi

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi empat pekerja PT Freeport Indonesia, menegaskan peserta dana pensiun sukarela boleh memilih pencairan manfaat secara sekaligus atau berkala.
OJK akan menyesuaikan regulasi dan melakukan kajian terhadap ketentuan dana pensiun agar putusan MK dapat diimplementasikan efektif serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.
Pertumbuhan aset industri dana pensiun per Mei 2026 mencapai Rp1.693,37 triliun dengan kenaikan 7,71 persen (YoY), menunjukkan sektor ini tetap ekspansif meski ada penyesuaian kebijakan.
Jakarta, FORTUNE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap empat pekerja PT Freeport Indonesia yang menjadi peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia, terkait ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, dikutip Selasa (30/6), MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK bertentangan dengan UUD 1945 karena dimaknai kewajiban pembayaran manfaat pensiun hanya secara berkala.
Putusan ini membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala dan tidak terpaku pada kebijakan perusahaan asuransi.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan ketentuan pada sektor dana pensiun. OJK juga akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk POJK, mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.
"OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (8/7).
Meski demikian, Ogi menegaskan putusan ini memiliki cakupan yang terbatas dan hanya berlaku bagi program manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang artinya yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak.
Ogi menilai, perusahaan dana pensiun yang terdampak juga perlu mengubah Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing untuk mengakomodasi pilihan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2026 masih tumbuh 7,71 persen (YoY) dengan nilai mencapai Rp1.693,37 triliun. Untuk program pensiun sukarela, OJK mencatat total aset masih mengalami pertumbuhan 4,94 persen (YoY) dengan nilai Rp410,65 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI memiliki total aset Rp1.282,72 triliun atau tumbuh 8,63 persen (YoY) pada Mei 2026, melambat dibandingkan dengan posisi April 2026 yang tumbuh 10,13 persen (YoY).
















