Said Iqbal Ragukan Data JHT Kemenkeu, Akan Temui BPJS Ketenagakerjaan

- Said Iqbal meragukan data Kemenkeu soal JHT yang menyebut 95,45 persen peserta memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan mendapat insentif pajak 0 persen.
- Ia menilai mayoritas pencairan JHT dilakukan pekerja informal atau kontrak dengan masa kerja pendek, sementara banyak peserta tetap memiliki manfaat di atas Rp50 juta.
- Said akan menemui BPJS Ketenagakerjaan untuk klarifikasi data sebelum memberi masukan kepada pemerintah terkait revisi aturan pajak JHT dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meragukan data Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyebut bahwa sebanyak 1,64 juta klaim jaminan hari tua (JHT) dari 1,72 juta atau setara 95,45 persen yang memiliki saldo di bawah 50 juta telah diberikan insentif pajak 0 persen.
“Saya bilang tidak benar atau saya tidak yakin 5 persen buruh saja yang akan terkena pajak saya nggak yakin itu kan dia menghitungnya jangan-jangan 95 persen dan 5 persen itu dari jumlah buruh yang mengambil JHT,” kata Said kepada wartawan, Rabu (8/7).
Menurutnya, peserta yang selama ini mencairkan JHT mayoritas merupakan pekerja informal atau pekerja kontrak dengan masa kerja relatif singkat sehingga nilai manfaat yang diterima lebih rendah.
Ia mencontohkan pekerja dengan masa kerja sekitar 25 tahun saat ini dapat memiliki manfaat JHT sekitar Rp80 juta. Oleh sebab itu, apabila seluruh peserta mencairkan JHT pada waktu yang sama, jumlah peserta dengan manfaat JHT di atas Rp50 juta diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan angka yang disampaikan pemerintah.
“Kalau hari ini semua mengambil JHT, pasti berbalik. Lebih dari 90 persen itu di atas Rp50 juta. Yang lebih banyak mengambil JHT kan pekerja informal atau pekerja kontrak karena masa kerjanya tidak panjang,” ujarnya.
Said memperkirakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat JHT di atas Rp50 juta mencapai lebih dari 80 persen. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa perkiraan dan akan dikonfirmasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Data ini saya konfirmasi dulu dua hari ke depan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, data yang diberikan sepertinya keliru,” katanya.
Ia mengatakan telah menjadwalkan pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat pekan ini atau paling lambat awal pekan depan.
Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi bahan masukan kepada pemerintah dalam pembahasan perubahan ketentuan pajak JHT yang saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Ia menambahkan, setelah proses tersebut dirinya juga akan menyampaikan masukan kepada Presiden melalui Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara terkait usulan perubahan regulasi tersebut.
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
















