Kemenkeu Sebut 95,45% Klaim JHT Hingga Mei 2026 Bebas Pajak

- Kemenkeu menyebut 95,45% klaim JHT hingga Mei 2026 bebas pajak karena saldo di bawah Rp50 juta mendapat tarif PPh Final 0 persen sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2010.
- Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, kelebihannya dikenakan tarif PPh Final 5 persen jika pencairan diselesaikan maksimal dua tahun sejak pertama kali dicairkan.
- KSPI dan ASPIRASI menolak pemotongan pajak atas pencairan JHT, menilai kebijakan tersebut tidak adil karena dana JHT berasal dari potongan upah pekerja sendiri.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan menyebut bahwa sebanyak 1,64 juta klaim jaminan hari tua (JHT) dari 1,72 juta atau setara 95,45 persen yang memiliki saldo di bawah 50 juta telah diberikan insentif pajak 0 persen.
“Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” demikian keterangan Kementerian Keuangan, Selasa (30/6).
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Lebih lanjut, untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, Kemenkeu mengatakan bahwa mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini ditujukan agar mendorong peserta JHTtidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program tersebut.
Sementara itu, Kemenkeu menegaskan bahwa iuran JHT yang disetor tiap bulan pada saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
“Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tulis Kemenkeu.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran JHT berasal dari pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).
Sejalan, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) juga menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
ASPIRASI menilai bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak pada pekerja, khsusunya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).


















