Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Terbitkan Aturan Influencer Keuangan, Simak Ketentuannya

OJK Terbitkan Aturan Influencer Keuangan, Simak Ketentuannya
ilustrasi influencer keuangan (pexels.com/RDNE Stock project)

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku influencer keuangan agar informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara akurat dan jujur.

  • Influencer wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam kegiatan pemasaran.

  • Pemberian rekomendasi produk keuangan oleh influencer harus berizin atau bersertifikasi sesuai aturan/

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur perilaku influencer keuangan atau penyampai informasi sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/2026).

Aturan ini hadir seiring meningkatnya peran pihak di luar lembaga keuangan dalam menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat. Melalui POJK tersebut, OJK menetapkan pedoman agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

  1. Definisi influencer keuangan dalam aturan OJK

    Dalam POJK 6/2026, OJK menggunakan istilah “Penyampai Informasi” untuk pihak yang dikenal sebagai financial influencer. Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk atau layanan.

    Aturan tersebut dibuat untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah potensi kerugian akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab.

    OJK menjelaskan, perkembangan teknologi informasi membuat peran penyampai informasi semakin besar dalam membentuk pemahaman masyarakat terhadap berbagai produk keuangan. Karena itu, diperlukan pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi pihak yang menyampaikan informasi terkait sektor tersebut.

    POJK juga mencakup sejumlah aspek, mulai dari perilaku dasar Penyampai Informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan OJK, hingga pemutusan akses pada media elektronik.

  2. Influencer keuangan wajib kerja sama dengan PUJK

    Dalam kegiatan pemasaran, influencer keuangan tidak dapat memasarkan produk secara bebas. POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa Penyampai Informasi yang melakukan pemasaran wajib bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

    Melalui kerja sama tersebut, PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh influencer. PUJK pun harus memastikan identitas influencer serta hubungan kerja sama dengan perusahaan jasa keuangan dicantumkan secara jelas.

    Selain itu, produk atau layanan yang dipasarkan harus sesuai dengan perjanjian antara PUJK dan Penyampai Informasi. PUJK wajib memastikan produk atau layanan tersebut telah memperoleh izin dari OJK.

    Regulasi ini turut mewajibkan PUJK memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang memadai untuk menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan kepada masyarakat.

    Aspek perlindungan data pun menjadi perhatian. Influencer dilarang menyalahgunakan data atau informasi konsumen dan wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan data yang berlaku.

  3. Ketentuan dalam memberikan rekomendasi produk keuangan

    Selain mengatur aktivitas pemasaran, OJK menetapkan ketentuan mengenai pemberian rekomendasi oleh influencer keuangan. Dalam regulasi ini, rekomendasi diartikan sebagai penyampaian informasi mengenai produk atau layanan tertentu yang bertujuan memengaruhi keputusan masyarakat.

    Untuk jenis rekomendasi tertentu, Penyampai Informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas tersebut memang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Misalnya, influencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal harus mengantongi izin sebagai penasihat investasi. Adapun pemberian rekomendasi atas produk atau layanan aset keuangan digital mensyaratkan sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

    OJK pun menegaskan perbedaan antara edukasi, pemasaran, dan rekomendasi. Edukasi keuangan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tanpa mengarahkan pada produk tertentu.

    Sementaara itu, pemasaran dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperkenalkan produk atau layanan. Di sisi lain, rekomendasi bertujuan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih produk atau layanan keuangan, sehingga memerlukan izin atau sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif

    POJK 6/2026 memberikan ruang bagi OJK untuk melakukan pembinaan maupun tindakan terhadap Penyampai Informasi yang tidak memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp15 miliar.

    Penerbitan aturan tersebut berkaitan dengan meningkatnya aktivitas promosi dan edukasi keuangan melalui media sosial, termasuk pada sektor aset digital. Berdasarkan data OJK per April 2026, jumlah investor dalam ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 21,7 juta akun.

    Nilai transaksi aset kripto pasar spot pada April 2026 tercatat Rp22,98 triliun, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar Rp22,34 triliun.

    OJK berharap aturan mengenai Penyampai Informasi dapat menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan sekaligus mendukung peningkatan literasi masyarakat.

    FAQ seputar influencer keuangan diatur OJK

    Apa istilah influencer keuangan menurut OJK?

    OJK menyebut influencer keuangan sebagai Penyampai Informasi sektor jasa keuangan.

    Apakah influencer boleh memasarkan produk keuangan sendiri?

    Tidak, pemasaran harus dilakukan melalui kerja sama dengan PUJK.

    Apakah influencer perlu izin untuk memberi rekomendasi investasi?

    Ya, jika rekomendasi tersebut termasuk kegiatan yang membutuhkan izin berdasarkan aturan.

    Berapa maksimal denda administratif dalam POJK 6/2026?

    Denda administratif dapat dikenakan paling banyak Rp15 miliar.

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More