Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiga Catatan Kemenperin Usai Harga Gas Industri Turun

Tiga Catatan Kemenperin Usai Harga Gas Industri Turun
Fasilitas manufaktur ESSA. (Dok. ESSA).
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Pemerintah menurunkan harga LNG untuk industri non-HGBT menjadi US$13 per MMBTU guna menekan biaya energi dan menjaga keberlangsungan produksi nasional.
  • Kemenperin menilai kebijakan ini positif, namun menekankan pentingnya kepastian pasokan gas, implementasi AGIT tanpa pemotongan, serta volume pasokan yang tidak dikurangi sepihak.
  • Langkah ini merupakan arahan Presiden Prabowo dan hasil efisiensi rantai pasok, dengan harapan menjaga daya saing industri serta stabilitas lapangan kerja di tengah keterbatasan pasokan gas domestik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas harga gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi US$13 per million british thermal unit (MMBTU).

Namun, di balik kebijakan tersebut, Kemenperin menekankan masih ada tiga hal penting yang harus dipastikan agar manfaat penurunan harga gas benar-benar dirasakan sektor manufaktur.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan penurunan harga LNG serta upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan pasokan gas menjadi daya positif.

"Fasilitasi yang diberikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar yang sangat dibutuhkan industri di tengah tantangan berat dan kompleks saat ini," kata Febri dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).

Menurutnya, kepastian pasokan gas bumi dengan harga kompetitif merupakan faktor menentukan bagi keberlangsungan investasi dan produktivitas berbagai sektor manufaktur. Karena itu, selain harga yang lebih murah, pelaku industri berharap implementasi kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) berjalan sesuai keputusan pemerintah.

Kemenperin mencatat setidaknya terdapat tiga tuntutan utama dari kalangan industri.

Pertama, penyaluran gas melalui skema AGIT harus dipenuhi 100 persen sesuai regulasi tanpa adanya pemotongan (curtailment) di lapangan.

Kedua, volume gas yang telah dialokasikan kepada industri tidak boleh dikurangi secara sepihak. Menurut Kemenperin, setiap pengurangan pasokan akan langsung menurunkan kapasitas produksi, mengurangi efisiensi pabrik, dan meningkatkan biaya operasional.

Ketiga, pemerintah perlu menjamin kepastian operasional melalui pasokan energi yang andal. Kepastian tersebut dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia, baik di pasar domestik maupun ekspor.

"Pelaku industri sangat berharap agar apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah terkait AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan atau pengurangan volume, karena setiap penurunan pasokan akan langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita," kata Febri.

Ia menambahkan, Kemenperin akan terus mengawal implementasi hasil koordinasi bersama DPR RI dan kementerian/lembaga terkait guna memastikan iklim usaha tetap stabil, kondusif, dan mampu mendorong daya saing industri nasional.

Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan harga LNG untuk industri non-HGBT menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$20,57 per MMBTU. Kebijakan tersebut diambil untuk meredam lonjakan biaya energi yang selama ini membebani industri sekaligus menjaga keberlangsungan produksi dan lapangan kerja di tengah terbatasnya pasokan gas pipa domestik.

Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, penurunan harga tersebut diperoleh melalui efisiensi di sepanjang rantai pasok, mulai dari harga gas di hulu, biaya pengolahan LNG, margin usaha, hingga komponen infrastruktur dan niaga.

Ia juga menjelaskan harga LNG sangat dipengaruhi pergerakan harga minyak mentah dunia. Ketika harga minyak naik, biaya pengadaan LNG ikut meningkat sehingga berdampak pada harga jual kepada industri. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar industri tetap memperoleh pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More