Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Okupansi Kawasan Industri Masih 57,2 Persen

Okupansi Kawasan Industri Masih 57,2 Persen
Kawasan Industri Terpadu Batang atau KITB (dok. KITB)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Tingkat okupansi kawasan industri nasional baru mencapai 57,2 persen, menandakan masih banyak persoalan mendasar dalam pengembangannya.
  • DPR RI menyoroti perlunya RUU Kawasan Industri mengatur indikator kinerja, percepatan perizinan, serta peningkatan keamanan dan kepastian investasi.
  • Kemenperin memetakan delapan hambatan utama seperti infrastruktur terbatas, proses izin panjang, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan insentif fiskal yang belum kompetitif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - DPR RI menilai rendahnya tingkat keterisian (okupansi) kawasan industri menjadi sinyal bahwa pengembangan kawasan industri nasional masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Saat ini, tingkat okupansi kawasan industri baru sekitar 57,2 persen.

Kondisi tersebut mengemuka dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri antara Komisi VII DPR RI dan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Senin (29/6).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mengatakan RUU Kawasan Industri tidak boleh hanya mengatur pembangunan kawasan industri secara fisik, tetapi juga harus menetapkan indikator kinerja yang jelas agar setiap kawasan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Menurutnya, tingkat okupansi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai hambatan yang membuat kawasan industri belum berkembang optimal.

Persoalan yang membuat kawasan industri belum optimal harus menjadi solusi dalam RUU ini," ujar Evita dalam rapat yang juga disiarkan melalui kanal YouTube DPR-RI, Senin (30/6).

Ia menilai sejumlah kendala seperti keterbatasan utilitas, konektivitas logistik yang belum memadai, hingga kepastian pasokan energi perlu diatur lebih komprehensif dalam beleid tersebut. Selain itu, RUU juga dinilai perlu mengatur standar pelayanan perizinan yang memberikan kepastian waktu bagi investor.

Menurut Evita, persoalan utama investasi saat ini bukan lagi banyaknya jenis perizinan, melainkan lamanya proses penyelesaian izin yang berpotensi membuat investor mengalihkan investasinya ke negara lain.

"Investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan yang terintegrasi, tetapi juga kepastian bahwa seluruh proses selesai dalam jangka waktu yang jelas," katanya.

Selain aspek perizinan, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mendorong adanya penguatan perlindungan investasi melalui peningkatan keamanan kawasan industri. Menurutnya, berbagai gangguan nonteknis, termasuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, masih menjadi keluhan pelaku usaha dan dapat mengurangi kepercayaan investor.

Evita juga mengusulkan agar kawasan industri di Indonesia mulai bertransformasi menjadi smart industrial park dengan mengintegrasikan layanan digital, sistem keamanan berbasis teknologi, pemantauan lingkungan secara real-time, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan Internet of Things (IoT).

Di sisi lain, ia meminta keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) diperkuat, tidak hanya melalui penyediaan lahan khusus, tetapi juga lewat kemitraan rantai pasok, transfer teknologi, pembinaan usaha, hingga penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, setiap kawasan industri juga diusulkan memiliki indikator kinerja yang terukur, meliputi target investasi, tingkat okupansi, penyerapan tenaga kerja, nilai ekspor, produktivitas, penurunan emisi, hingga pemberdayaan IKM.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tri Supondy, menyatakan pemerintah telah memetakan delapan persoalan utama yang menghambat pengembangan kawasan industri di Indonesia.

Menurutnya, hambatan tersebut meliputi persoalan pertanahan dan tata ruang, pengelolaan lingkungan, keterbatasan infrastruktur dan utilitas, proses perizinan yang masih panjang, aspek keamanan kawasan, pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM), lemahnya koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta insentif fiskal yang dinilai belum cukup kompetitif.

Tri mengatakan berbagai persoalan tersebut membuat kawasan industri belum mampu berfungsi optimal sebagai motor penggerak investasi nasional sehingga perlu diakomodasi dalam RUU Kawasan Industri.

"Di sisi lain, belum seluruh kawasan industri memperoleh status objek vital nasional yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian lebih besar bagi aktivitas usaha," ujarnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More