Danantara Targetkan PSEL Bali Beroperasi Lebih Cepat pada Akhir 2027
- BPI Danantara menargetkan proyek PSEL Denpasar Raya di Bali beroperasi lebih cepat pada akhir 2027, lebih maju dari jadwal awal semester I-2028.
- Proyek senilai Rp3 triliun ini dikerjakan oleh PT Weiming Nusantara Bali New Energy dan diproyeksikan mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun.
- PSEL Denpasar Raya akan menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau, mengurangi emisi karbon hingga 640.000 ton CO₂ per tahun, serta memenuhi listrik bagi 100.000 rumah tangga.
Jakarta, FORTUNE – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya, Bali, dapat mulai beroperasi lebih cepat, yakni pada akhir 2027. Target tersebut lebih maju dibandingkan jadwal awal yang diproyeksikan beroperasi pada semester I-2028.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, saat meresmikan dimulainya pembangunan proyek PSEL Denpasar Raya di Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, Rabu (8/7).
Rosan mengatakan proyek tersebut telah melalui proses seleksi yang panjang dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Danantara menunjuk PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai badan usaha pelaksana proyek (BUPP) karena dinilai memiliki kapabilitas dan komitmen untuk merealisasikan proyek tersebut.
"Saya meyakini proses yang kita lakukan tidak hanya cepat, tetapi juga penuh kehati-hatian dengan tata kelola tertinggi, transparansi, dan akuntabilitas," kata Rosan saat peresmian pembangunan PSEL Bali yang disiarkan lewat kanal YouTube Danantara Indonesia, Rabu (8/7).
Ia menegaskan, percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan sampah segera ditangani dan tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.
Menurut Rosan, pembangunan fasilitas waste to energy tersebut tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga tetap mengedepankan standar tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.
Proyek yang dikembangkan melalui PT Danantara Investment Management (DIM) itu memiliki nilai investasi sekitar Rp3 triliun. Peresmian pembangunan juga ditandai dengan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) antara PT PLN (Persero) dan PT Weiming Nusantara Bali New Energy.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan proyek tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi hijau, hingga perekonomian daerah.
Menurut dia, PSEL Denpasar Raya diproyeksikan mampu mengolah lebih dari 500.000 ton sampah per tahun, atau lebih dari 40 persen total timbunan sampah di Bali.
"Proyek ini bernilai Rp3 triliun, diperkirakan menciptakan sekitar 1.200 lapangan kerja hijau, sekaligus mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) hingga sekitar 80 persen," ujar Pandu.
Dari sisi lingkungan, fasilitas tersebut ditargetkan mampu memangkas emisi gas rumah kaca secara signifikan. PSEL Bali diproyeksikan dapat menurunkan emisi dari pengelolaan sampah di TPA hingga 80 persen dan mengurangi emisi karbon sekitar 640.000 ton CO₂ per tahun.
Selain menyelesaikan persoalan sampah, proyek tersebut juga akan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 100.000 rumah tangga di Bali.
Pandu mengatakan, penandatanganan PPA menandai dimulainya fase implementasi proyek setelah melalui proses persiapan yang panjang.
"Pada hari ini, PSEL Denpasar Raya telah memasuki fase penting melalui penandatanganan Power Purchase Agreement dan peresmian pembangunan PSEL," ujarnya.
PSEL Denpasar Raya dirancang memiliki kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari dengan menggunakan teknologi moving grate incinerator, teknologi yang telah banyak diterapkan di berbagai fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di dunia.
Untuk memastikan aspek lingkungan tetap terjaga, fasilitas tersebut akan mengadopsi standar European Industrial Emissions Directive (EU IED). Emisi hasil pembakaran akan melewati sistem Air Pollution Control System (APCS) berlapis sebelum dilepaskan ke udara, sehingga memenuhi standar pengendalian emisi internasional.



















