Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Temui Purbaya, Said Iqbal Minta Ambang JHT Kena Pajak Rp400 Juta

Temui Purbaya, Said Iqbal Minta Ambang JHT Kena Pajak Rp400 Juta
Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. Dok Fortune Indonesia
Intinya Sih
  • Said Iqbal mengusulkan ambang batas JHT BPJS Ketenagakerjaan naik dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta karena nilai lama dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
  • Ia meminta pajak JHT ditetapkan 0 persen dan penghapusan pajak progresif, agar tabungan sosial pekerja tidak terbebani seperti tabungan komersial.
  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan meninjau ulang usulan tersebut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pendapatan negara serta faktor inflasi dalam penentuan batas pajak JHT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menaikkan ambang batas Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang terkena pajak menjadi Rp400 juta dari yang mulanya Rp50 juta.

Menurutnya, ambang batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan. Sebab, peraturan tersebut dibuat pada tahun 2009 yakni PP 68/2009.

“Kami bilang itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu, harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009 152 gram emas, jadi kalau kita menggunakan tahun 2006 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas, patokan kita kan emas,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).

Sebagai konteks, melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas 50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Secara keseluruhan, buruh meminta untuk pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen. Said menjelaskan, tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial.

Selain itu, Said juga meminta pajak progresif jaminan hari tua dihapus.

“Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali, kan ada itu itu karena ada pajak progresif. Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen,” katanya.

Selain itu, Said juga meminta pemerintah untuk membebaskan pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pesangon.

“Karena itu kan perlindungan negara kepada rakyatnya, kenapa harus dipajakin,” ujarnya.

Usai pertemuan Said dengan Menkeu,  Said mengatakan bahwa pemerintah akan mempelajari ulang dengan sungguh-sungguh mengenai pajak JHT 0 persen.

“Beliau sebagai menteri keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa. Jadi intinya akan ada tinjauan ulang tapi dengan memperlihatkan dampaknya terhadap pendapatan pajak dengan JHT 0 persen itu berapa,” katanya.

Terkait pajak progresif sendiri, Purbaya akan mendiskusikannya dari sisi internal Kementerian Keuangan.

“Kami menangkap pajak progresif JHT pandangan beliau baru sebagai personal pribadi memang seharusnya tidak ada, pajak yang dikenakan pada JHT cukup sekali, tidak ada pajak progresif,” ujarnya.

Sedangkan mengenai ambang batas penarikan JHT dikenai pajak, Purbaya memandang bahwa penentuannya mempertimbangkan inflasi, selain harga emas.

“Memang beliau bilang lebih fair kalau kita menggunakan tadi harga emas atau kata beliau pertimbangannya inflasi, jadi sepertinya kami menangkap sekarang ini kan kami menangkap karena kan belum diputuskan kami menangkap beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp 50 juta itu,” ujar Said.

Sementara itu, pajak pesangon, pajak pensiun dan pajak THR yang diusulkan untuk mendapat pajak 0 persen akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More