PSEL Dibangun di Kamal Muara dan Bantargebang Atasi Gunung Sampah Jakarta

Pemerintah membangun dua fasilitas PSEL di Kamal Muara dan Bantargebang untuk mengatasi krisis sampah Jakarta yang mencapai 9.000 ton per hari dan menumpuk di TPST Bantargebang.
Proyek ini dijalankan berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dengan kerja sama Pemprov DKI dan Danantara Indonesia, serta menjadi bagian dari program nasional di 71 kabupaten/kota.
Fasilitas PSEL ditargetkan beroperasi awal 2028 dengan investasi sekitar US$1 miliar.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menekan pedal gas demi mengurai benang kusut krisis sampah di Jakarta. Dua proyek mercusuar Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) segera dipacu di titik penting, yakni Kamal Muara, Jakarta Utara, dan TPST Bantargebang, Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan penanganan limbah domestik Jakarta bukan lagi sekadar urusan teknis dinas kebersihan, melainkan telah menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Beberapa minggu lalu kami bahkan ditelepon [Presiden Prabowo] soal sampah, terutama Bantargebang,” ujar Zulkifli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/5).
Urgensi ini bukan tanpa alasan. Saban hari, Jakarta harus menampung tak kurang dari 9.000 ton sampah. Ironisnya, 87 persen dari gunungan limbah tersebut masih dikelola dengan sistem konvensional open dumping di TPST Bantargebang, yang telah melampaui batas toleransi kapasitasnya.
Zulkifli menggambarkan situasi di lapangan dengan analogi cukup mencekam. Menurutnya, timbunan sampah di lokasi tersebut kini telah menjelma menjadi semacam monumen limbah setinggi 16 hingga 17 lantai gedung perkantoran.
Sebagai jawaban atas kondisi darurat tersebut, otoritas kini bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Beleid ini menjadi pemantik utama percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi energi. Melalui PSEL, paradigma lama yang hanya menumpuk sampah akan digeser menjadi proses konversi yang menghasilkan daya setrum.
Ambisi besar ini diperkuat dengan jalinan kerja sama strategis antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Danantara Indonesia. Masuknya instrumen investasi negara ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengurangi sampah nasional, kata Zulkifli.
Ekspansi proyek PSEL ini diproyeksikan bakal merambah ke berbagai penjuru negeri. Dalam kurun enam bulan pasca-terbitnya Perpres, sejumlah titik di Bekasi, Bali, hingga Bogor dikabarkan telah memasuki fase konstruksi.
Secara makro, program nasional ini membidik 71 kabupaten/kota yang akan terbagi dalam 22 kawasan aglomerasi. Zulkifli menekankan adanya perubahan ritme kerja yang signifikan dalam kabinet saat ini dibandingkan dengan dekade sebelumnya.
“Dulu 11 tahun hanya selesai satu proyek, sekarang kita percepat untuk puluhan kota,” ujarnya.Â
Target Operasional 2028
Sementara itu, CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyebut proyek ini menjadi prioritas utama dan masuk tahap percepatan.
Fasilitas PSEL tidak hanya akan dibangun di Bantargebang dan Kamal Muara, tetapi juga dipertimbangkan di lokasi lain seperti Sunter, Jakarta Utara. Namun, pihaknya masih mengkaji lokasi yang paling efisien dan cepat direalisasikan.
“Targetnya paling tidak awal 2028 sudah bisa beroperasi,” ujar Rosan.
Dari sisi pendanaan, proyek ini membutuhkan investasi besar. Untuk kapasitas pengolahan sekitar 8.000 ton sampah per hari, nilai investasi diperkirakan mencapai sekitar US$1 miliar atau setara Rp17 triliun.
Kapasitas fasilitas bisa ditingkatkan hingga 10.000–12.000 ton per hari. Tujuannya bukan hanya mengolah sampah baru, tetapi juga menyedot timbunan lama yang selama ini menggunung di Bantargebang.
“Dengan teknologi baru ini, sampah lama juga bisa diambil dan diolah,” kata Rosan.
Teknologi yang digunakan memungkinkan pengolahan sampah tanpa proses pemilahan terlebih dahulu, sehingga mempercepat proses dan efisiensi operasional.
Meski demikian, terdapat opsi teknologi lain yang tetap memerlukan pemilahan. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai pendekatan dengan memperhatikan aspek lingkungan seperti aroma, penggunaan lahan, dan dampak sosial.

















