Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Purbaya Copot Dua Pejabat Pajak Imbas Melonjaknya Restitusi

Purbaya Copot Dua Pejabat Pajak Imbas Melonjaknya Restitusi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin(4/5). Dok Fortune Indonesia
Intinya Sih
  • Purbaya Yudhi Sadewa memberhentikan dua pejabat pajak karena kesalahan perhitungan restitusi yang menyebabkan lonjakan nilai pengembalian pajak secara tidak terkendali.
  • Nilai restitusi pajak mencapai Rp361,2 triliun pada 2025, naik 35,94 persen dibanding tahun sebelumnya menurut data Kementerian Keuangan.
  • Pemerintah menerbitkan PMK 28/2026 untuk memperkuat akurasi, kepastian hukum, dan pengawasan dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hari ini ia memberhentikan dua pejabat pajak yang terbukti melakukan kesalahan dalam perhitungan restitusi pajak.

“Saya serius banget dengan restitusi itu karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenkeu, Senin (4/ 5).

Purbaya menjelaskan, pemberhentian pejabat pajak tersebut disebabkan oleh adanya ketidakakuratan data terkait restitusi yang dilaporkan dengan yang terjadi di lapangan.

“Di rapat saya sudah tanyakan, berapa sih potensinya? Mereka bilang dikit, di akhir tahun baru saya tahu ternyata keluarnya berkali-kali lipat dari yang mereka sebutkan,” ujarnya.

Ke depannya, Purbaya memastikan bahwa restitusi pajak akan sesuai dengan ketentuan. Sebagai konteks, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara sehingga negara membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah wajib pajak bayarkan.

“Jadi itu yang akan kita perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi pajak mencapai Rp361,2 triliun pada 2025, meningkat 35,94 persen secara tahunan.

Baru-baru ini, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dalam PMK tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai bagi tiga kelompok wajib pajak.

Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu, yakni wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu wajib pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar.

Ketiga, pengusaha kena pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.  

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Related Articles

See More