Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

DJP Raih Rp1,2 Triliun dari Reaktivasi 143.449 Wajib Pajak Dormant

DJP Raih Rp1,2 Triliun dari Reaktivasi 143.449 Wajib Pajak Dormant
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dok Fortune Indonesia
Intinya Sih
  • DJP berhasil reaktivasi 143.449 wajib pajak dormant sepanjang 2026, menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,2 triliun dan memperluas basis pajak nasional.
  • Pemerintah memperkuat kebijakan perpajakan digital dengan mengenakan PPh Pasal 22 dan PPN bagi pelaku usaha PMSE, sambil tetap melindungi usaha mikro melalui tarif final rendah.
  • Melalui strategi nudging seperti email blast dan surat edukatif, DJP menjangkau lebih dari 241 ribu wajib pajak aktif serta menargetkan 1,85 juta wajib pajak dengan tunggakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pertambahan 143.449 wajib pajak baru yang berasal dari reaktivasi pajak dormant atau inaktif sepanjang 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penambahan pada tahun 2024 sebesar 77.640 wajib pajak dan 71.933 wajib pajak pada 2023.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa capaian kuantitatif dari pajak baru tersebut menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun. Langkah reaktivasi pajak dormant menjadi strategi untuk memperluas basis pajak.

“Ini bukan pencapaian yang biasa, kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun, tahun 2023-2024 untuk bisa angkanya ke angka sekitar 143.000 sekian. Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut itu sekitar 1,2 triliun. Memang ini wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7).

Meski demikian, Bimo mengatakan bahwa DJP masih memiliki pekerjaan rumah yakni untuk menggali potensi penerimaan khususnya dari shadow economy.

DJP juga tengah memperluas basis perpajakan melalui kebijakan yang menyasar pelaku usaha di platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku yang memenuhi ketentuan akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan skala usahanya.

Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro tetap mendapatkan perlindungan.

“Tetap kita lindungi yang kecil, tetap kita waive yang 0 sampai Rp500 juta, kita kenakan 0,5 persen PPh final untuk yang Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar setahun perdagangan usahanya,”

Selain pendekatan regulasi, DJP juga mengandalkan strategi nudging atau pendekatan perilaku (behavioral insight) untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.

Melalui email blast dan surat yang menekankan manfaat pajak bagi masyarakat, DJP mengatakan telah menjangkau 241.387 wajib pajak. Strategi serupa juga diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak pada tahun berjalan.

"Ada sekitar 1,85 juta wajib pajak yang kami nudge," ujar Bimo.

Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun. Bimo menjelaskan, penerimaan pajak tumbuh 24,6 persen dibandingkan tahun lalu, dengan capaian 43,9 persen dari APBN 2026.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More